|
Gambaran waralaba secara umum menurut PP No. 42/2007 adalah : Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Pemberi waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba. Penerima waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba. Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Memiliki ciri khas usaha b. Terbukti sudah memberi keuntungan c. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis d. Mudah diajarkan dan diaplikasikan e. Adanya dukungan yang berkesinambungan f. Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar. Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operational, manajemen, pemasaran, penelitian dan pengembangan kepada penerima waralaba secara berkesinambungan. Pemberi waralaba dan penerima waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh pemberi waralaba. Pemberi waralaba harus bekerja sama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai penerima waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba. Pemberi waralaba wajib mendaftarkan propektus penawaran waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba. Penerima waralaba wajib mendaftarkan perjanjian waralaba. (Theatmodjo Leo Sastro)
|