Polling
Investasi apa yang anda miliki?
 
Opini





Saya lupa passwordnya?
Belum punya Username & Password? Daftar Baru!

Indonesia Joomla Topsites
Option strategies
Invest money

Aplikasi Surat Pajak Terutang secara Elektronik (e-SPT)

Saat ini istilah e-SPT semakin populer digunakan seiring dengan perubahan organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ya, dengan sistem baru yang diberlakukan DJP, Wajib Pajak diminta untuk membuat SPT nya dengan menggunakan software ini.  Elektronik SPT atau disebut e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang terutang . e-SPT sendiri hanya sebuah alat untuk membuat Surat Pemberitahuan (SPT) dengan sarana software komputer.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No.184/PJ/2004 tanggal 29 Desember 2004, bahwa Seluruh Wajib Pajak PMA, Badora, Perusahaan Masuk Bursa dan BUMN mulai 1 Januari 2005 diwajibkab untuk menyampaikan SPT Masa dan Tahunan dalam bentuk digital (menggunakan program aplikasi e-SPT).

Untuk dapat memperoleh aplikasi e-SPT, anda dapat mendownload menu e-SPT pada website Dirjen Pajak, www.pajak.go.id atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta secara gratis softcopy e-SPT lengkap dengan kode aktivasi (untuk e-SPT PPh Masa dan Tahunan). Jika anda merasa kesulitan dalam menggunakan program e-SPT ini, anda dapat bertanya kepada Account Representatif anda masing-masing di Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar tentang cara penggunaannya secara gratis. Setiap Wajib Pajak biasanya memiliki Account Representative nya masing-masing.

Ada tiga jenis software e-SPT yang akan sering digunakan oleh Wajib Pajak yaitu e-SPT PPN 1107, e-SPT PPh Masa dan e-SPT PPh Tahunan. e-SPT PPN 1107 adalah software untuk membuat SPT Masa PPN. e-SPT PPh Masa digunakan untuk membuat SPT PPh Masa PPh Pasal 21, SPT PPh Masa PPh Pasal 22, SPT PPh Masa Pasal 23, SPT PPh Masa Pasal 4 Ayat (2) dan SPT PPh Masa PPh Pasal 15. Sementara itu e-SPT PPh Tahunan digunakan untuk membuat SPT Tahunan, baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21.

Perbedaan mendasar penyampaian SPT secara manual dengan e-SPT ini adalah dengan cara e-SPT ada file pelaporan yang dihasilkan dari software ini. File yang dihasilkan ini berbentuk csv format dengan penamaan yang unik yang dihasilkan sendiri oleh e-SPT. File ini nantinya akan diload di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan secara otomatis SPT Wajib Pajak sudah terekam oleh sistem.

Untuk masuk ke program e-SPT biasanya akan dimintakan username dan password. Secara default, username untuk e-SPT PPN 1107 dan e-SPT Tahunan adalah Administrator dan password nya 123. Sedangkan untuk e-SPT PPh Masa username nya adalah admin dan passwordnya admin. Nantinya pengguna bisa mengganti dan menambah username sesuai kebutuhan lengkap dengan hak aksesnya terhadap program.

Kelebihan e-SPT :

· Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket  ataupun dapat dikirimkan secara online melalui fasilitas yang disediakan oleh DJP.

· Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan  perusahaan secara baik dan sistematis.

· e-SPT mempermudah anda dalam proses perhitungan perpajakan SPT.

· Operator entry hanya diperlukan untuk menginput data SPT dalam sistem aplikasi e-SPT, dan sistem aplikasi e-SPT akan melakukan penghitungan perpajakan yang kompleks dengan mudah yang menghasilkan data secara cepat dan akurat.

· Dengan hasil entry yang telah dilakukan operator entry, cukup dengan beberapa langkah dapat mencetak laporan SPT dengan seluruh perhitungannya.

· Jika anda ingin melakukan revisi data yang anda input, anda masih dapat melakukan perbaikan yang diperlukan sebelum data tersebut menjadi laporan yang akan dilaporkan ke Kantor Pajak.

· Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.

· Pembuatan laporan perpajakan menjadi lebih mudah dan efisien serta dapat menghindarkan kesalahan-kesalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi.

· Menghindari pemborosan penggunaan kertas.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa aplikasi e-SPT dibuat untuk memudahkan para Wajib Pajak dalam melaporkan kewajiban pajak mereka.

Selamat mencoba e-SPT dan bayarkanlah pajak anda tepat pada waktunya. (Elfiesyah Pratiwi)



Beri komentar:
Nama

Email

Komentar

Artikel lainnya dikategori ini:

WealthIndonesia.com © 2012.