Polling
Investasi apa yang anda miliki?
 
Opini





Saya lupa passwordnya?
Belum punya Username & Password? Daftar Baru!

Indonesia Joomla Topsites
Option strategies
Invest money

Leasing 01 – apakan itu leasing dan jenisnya

Sehubungan dengan perkembangan usaha dan kebutuhan perusahaan maupun perseorangan akan suatu asset,  sehingga timbulah perusahaan leasing. Dimana perusahaan leasing ini dapat membantu perusahaan ataupun perseorangan yang kekurangan dana dalam rangka memenuhi kebutuhan akan suatu asset.

Apakah itu leasing menurut SKB Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian:
“Leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu  tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”

Dalam suatu transaksi lease biasanya terdapat 2 partisipan.
1. Lessor (orang yang menyewakan)
2. Lessee (orang yang menyewa)

Untuk lebih memahami lebih jelas biasanya lessor atau orang yang menyewakan adalah Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Financial Lease maupun Operating Lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.” Dan lessee adalah orang atau instansi / Perusahaan yang menyewa baik itu bangunan, tanah, ataupun mesin mesin.

Macam-macam bentuk aktivitas leasing.
1. Operating lease
Adalah kegiatan Sewa Guna Usaha di mana Penyewa Guna Usaha, tidak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha.
biasanya lessor akan melakukan perawatan dan service atas peralatan yang disewakan dan biaya ini akan di bebankan kedalam biaya perawatan lesse. Kelebihan sebelum perjanjian lease berakhir, terdapat hak kepada lessee untuk membatalkan dan mengembalikan perjanjian tersebut

2. Financial / Capital Lease
adalah kegiatan Sewa Guna Usaha, di mana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak memiliki hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha berdasarkan
nilai sisa yang disepakati bersama.

3. Sale and lease back lease
Adalah pihak lesse sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut antara lessor dengan lesse yang dalam hal ini sebagai pihak yang mejual barang untuk digunakan selama masa lease yang disetujui kedua pihak.

4. Combination lease
kombinasi lease adalah gabungan dari operartional lease dan capital lease, dimana pada finance atau capital lease juga dapat melakukan pembatalkan dan mengembalikan perjanjian tersebut sebelum perjanjian lease berakhir.

5. Synthetic lease
Lease ini sangat popular pada tahun 1990 atau pertenggahan 1990 dan kepopulerannya mulai pudar sekitar tahun 2001. Dimana lease ini dapat digunakan untuk tetap membukukan hutang pada balance sheet.

Dalam synthetic lease. Proses yang terjadi agak sedikit rumit dimana Perusahaan “A” akan membentuk SPE (special purpose entity) dan kemudian memperoleh pinjaman (lembaga peminjaman 97% dan 3% Modal lainnya).
Setelah SPE mempeolah dana dari lembaga peminjam, maka SPE akan memberikan lease yang lebih disukai dalam bentuk jangka panjang kepada Perusahaan A. (Theatmodjo Leo Sastro)

Diskusikan artikel ini di forum.


Beri komentar:
Nama

Email

Komentar

Artikel lainnya dikategori ini:

WealthIndonesia.com © 2012.