Dalam dunia perbankan sekarang ini, banyak fasilitas yang ditawarkan oleh bank, sesuai dengan keinginan para nasabahnya.Salahsatu jasa yang ditawarkan adalah penerbitan Kartu (Card).
Cek adalah surat berharga dimana orang yang diberi cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya.
Berdasarkan PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001, penghasilan dalam bentuk bunga yang didapat dari deposito / tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan jasa giro dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang PPh.
Sejak kita kecil sudah diajarkan untuk menyisihkan uang jajan untuk ditabung biasanya dalam celengan dan sekarang kita mengenal bank. Bank sebagai lembaga intermediasi memiliki banyak produk dimana salah satu yang paling konvesional adalah tabungan.
Hampir semua bank penerbit kartu di Indonesia menggunakan sistem perhitungan bunga dengan mengacu pada tanggal transaksi dilakukan. Nilai transaksi x jumlah hari dari tanggal transaksi s/d tanggal lembar tagihan dicetak x jumlah bulan dalam setahun x bunga per bulan kemudian dibagi 360 hari.
Resiko apa yang bisa kita terima di Money Market Fund
Setiap bentuk investasi pastilah memiliki risiko tersendiri. Alangkah baiknya apabila kita dapat meminimalkan risiko tersebut sehingga return yang kita harapkan dapat terpenuhi. Berikut ini adalah risiko-risiko yang harus investor perhatikan dalam berinvestasi di pasar uang (money market).