|
Mediasi perbankan menjadi bagian dari pilar kenam Arsitektur Perbankan Indonesia ( API) . Ini sangat penting karena mencakup aspek perlindungan konsumen ,Itu sebabnya , lembaga mediasi perbankan mutlak diperlukan oleh konsumen atau nasabah membutuhkan saluran perbankan yang independent dan tidak berat sebelah.
Dilihat daru definisinya , mediasi adalah bentuk alternative penyelesaian sengketa atau alternative dispute resolution ( ADR ). Artinya lembaga mediasi adalah badan penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak , yakni penyelesaian di luar pengadilan. Cara lainya adalah dengan menggunakan konsiliasi dan arbitase. Lewat mediasi , pihak penengah atau bias disebut mediator , bertugas membantu pihak yang bersengketa dengan bernegosiasi dan berkomunikasi sehingga tercipta kesepakatan baru. Karena membutuhkan mediator, maka proses mediasi harus membawa surat dari pihak ketiga yang tidak mempunyai kepentingan dengan kedua belah pihak yang bersengketa. Pada akhirnya badan mediasi akan bekerja sebagai sebuah lembaga yang bertujuan untuk mencarikan jalan keluar atau alternatif penyelesaian atas sengketa yang timbul diatara pihak-pihak tertentu .Alternatif penyelesaian itu juga harus disepakati dan dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa. Kelebihan lembaga mediasi adalah kemampuanya mencari jalan keluar lebih cepat. Selain itu , rahasia pihak yang bersengketa tetap terjaga . Hal itu berbeda dengan penyelesaian lewat pengadilan yang akan memakan waktu yang panjang dan pihak yang bersengketa akan terekpose di masyarakat. Makanya keberadaan lembaga mediasi sangat penting sangat penting semua industri , termasuk di bidang perbankan. Apalagi perbankan menghimpun dan mengeolah dana masyarakat secara langsung. Sampai saat ini , pertumbuhan aset perbankan terus menerus mengalami peningkatan. Secara nasional aset bank mencapai Rp 1.82 T . Sedangkan total kredit yang disalurkan mencapai Rp 936.8 T . Dengan aset yang sedemikian besar , potensi terjadinya masalah atau sengeta antara bank dengan nasabah juga semakin besar. Sayangnya hingga saat ini belum ada lembaga mediasi perbankan yang indenpenden dan lepas dari lembaga atau instansi apapun. Kalaupun ada , lembaga mediasi perbankan masih sebatas inisiatif dari Bank Indonesia . Sejak berdiri tanggal 1 Juni 2006 lalu, lembaga mediasi perbankan masih belum bias berdiri secara independent. (Eryson)
|