Polling
Investasi apa yang anda miliki?
 
Opini





Saya lupa passwordnya?
Belum punya Username & Password? Daftar Baru!

Indonesia Joomla Topsites
Option strategies
Invest money

Dijaminkah Simpanan Anda Di Bank di Indonesia?

Saat ini hampir dipastikan semua orang yang tinggal dikota-kota memiliki rekening di Bank baik dalam bentuk tabungan, rekening koran/giro, deposit berjangka atau bentuk simpanan lainnya. Kita menyimpan di Bank yang begitu banyak di Indonesia dengan berbagai alasan seperti karena alasan dekat rumah, dekat kantor, baiknya besar, karena ajakan saudara dan berbagai alasan lainnya.

Bagaimana kalau suatu pagi tiba-tiba kita mendengar dari media massa seperti TV atau Koran maupun radio bahwa bank tempat anda menyimpan uang tiba-tiba ditutup oleh Bank Indonesia. Lalu bagaimana nasib uang anda yang telah dengan susah payah dikumpul dan disimpan di bank, dengan tujuan yang telah anda rencanakan seperti untuk biaya perkawinan, biaya persalinan, ongkos naik haji orang tua anda, dan berbagai alasan lainnya.

Tapi ternyata menyimpan di Bank juga tampaknya tidak aman karena bank tempat anda menyimpan dana juga ditutup/dibekukan oleh Bank Indonesia. Lalu bagaimana mengambil uang itu kembali?

Contoh kisah diatas adalah contoh kisah yang pernah terjadi pada saat terjadi kritis perbankan di Indonesia dimana sejumlah bank ditutup sehingga para nasabahnya bingung, sedih, menangis dengan histeris, bahwa ada yang sampai bunuh diri.

Setelah krisis itu, pemerintah telah membentuk suatu process penjaminan bagi para deposan. Hal ini adalah untuk melindungi kepentingan deposan. Pemerintah telah membentuk Lembaga Penjamin Simpanan atau disingkat LPS. Lembaga ini akan mengganti rugi atas simpanan anda bila ternyata bank tempat anda menyimpan dananya ternyata ditutup.

Kriteria Penjaminan :
Lembaga ini memberikan kriteria atas simpanan yang dijamin yaitu :

1. Saat ini LPS memberikan maksmum penjaminan sebesar Rp.100 juta untuk setiap orang/setiap deposan pada satu bank.

Contoh : Ibu Anita mempunyai deposito di Bank KLM sebesar Rp.500 juta, tabungan Rp.5 juta, rekening giro Rp.70 juta total seluruhnya Rp.575 juta. Maka bila bank KLM ditutup pemerintah/Bank Indonesia, maka ibu Anita hanya akan diganti sebesar Rp.100 juta saja walaupun sebenarnya total uangnya Rp.575 juta di Bank KLM.

2. Kriteria kedua adalah batas maksimum tingkat bunga yang diberikan.
    Misalnya bila LPS memberikan/mengumumka batas maksimum bunga :
a. 8% untuk simpanan mata uang Rupiah
b. 4% untuk mata uang USD (Dollar Amerika)

Jadi bila tingkat bunga simpanan agar dberikan oleh Bank itu lebih tinggi dari batas maksimum bunga diatas, maka bila bank KLM ditutup, deposan/penyimpan tidak akan diganti rugi oleh LPS ini.

Memang deposan bisa berdalih dari mana saya tahu batas maksimm bunga simpanan?
Untuk mengatisipasi kondisi ini, LPS telah membuat prosedur bahwa setiap bank wajib mengumumkan didepan bank itu berapa maksimum tingkat bunga yang LPS jamin, sehingga calon deposan bisa tahu, pada saat bank itu memberikan bunga yang melebihi batas maksimum penjaminan itu.

Karena syarat penjaminan simpanan adalah :
1. Maksimum per bank per deposan adalah Rp.100 juta
2. Bunganya tidak lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan

Maka cara paling sederhana adalah simpan dana anda maksimum Rp.100 juta di satu Bank. Bila anda punya Rp.300 juta, maka pisahkan ketiga bank, masing-masing bank Rp.100 juta. Atau anda pun dapat menyimpan seluruh uang Rp.300 juta itu pada satu bank, tetapi selalu harus memperhatikan perkembangan kesehatan bank tersebut untuk memastikan uang anda aman (Irwan Santoso).

 

 

Diskusikan artikel ini di forum.


Beri komentar:
Nama

Email

Komentar

Artikel lainnya dikategori ini:

WealthIndonesia.com © 2012.