|
Berdagang adalah suatu proses menjual barang dari seseorang/perusahaan kepada orang lain. Proses transaksi antara pembeli dan penjual terjadi akan mudah dilakukan bila penjual membawa barangnya dan bertemu langsung dengan pembelinya. Mereka bisa langsung lihat barang, kalau pembeli suka dan harga yang disepakati antara pembeli dan penjual, maka barang berpindahtangan. Perdaganganpun terjadi.
Contoh sederhana mengenai perdagangan ini dapat dilihat disekeliling kita, seperti warung didekat rumah tinggal kita, salesman yang membawa barang door to door, pasar tradisional. Cara pembayaranpun akan mulai bergeser bila barang yang diperdagangkan adalah perdagangan antar kota/pulau dimana barang tidak dibawa langsung oleh penjual. Tapi ditawarkan via brosur/catalog atau di pameran. Pada kondisi seperti ini, proses pembayarannya tidak bisa dilakukan secara tunai dan barang langsung diterima. Barang tersebut mungkin perlu dipesan dulu. Pembeli perlu membayar sejumlah uang sebagai uang muka, kemudian sisanya perlu dibayar pada saat barang diantar. Contoh seperti ini adalah pembelian computer, motor, mobil, barang furniture dll. Dengan adanya Uang Muka dari pembeli, berarti pembeli memiliki risiko bahwa mungkin barang tersebut tidak pernah diantar oleh penjual, sehingga pada akhirnya Uang Muka itu menjadi hilang, dan terjadilah proses penipuan yang merugikan pembeli barang tesebut. Lalu bagaimana dengan perdagangan antar negara atau antar benua yang memiliki jarak yang cukup jauh, yang memungkinkan adanya masalah komunikasi, masalah budaya, masalah kepercayaan dll. Kondisi cara pembayaran menjadi begitu penting bagi pembeli maupun penjual. Kedua belah pihak perlu mengetahui cara pembayaran yang disepakati dan risiko yang mungkin timbul. Berikut ini adalah cara-cara pembayaran beserta risiko yang perlu diketahui bagi pihak pembeli maupun penjual sebelum mereka berdagang: Cara pembayaran : 1. Pembayaran dimuka (Advance payment) Untuk cara pembayaran ini pembeli membayar seluruh harga barang yang dibeli terlebih dahulu. Setelah uang diterima penjual baru kemudian akan menyiapkan atau memproduksi barang dan mengirimkan ke pembeli. 2. Open Account (Pembayaran dengan kredit) Untuk cara pembayaran ini, kebalikan dari cara pembayaran dimuka. Untuk cara ini pembeli menerima barang dari penjual dulu, baru kemudian membayar kepada penjual secara kredit. Bisa untuk 30 hari, 60 hari, 90 hari dll
3. Consignment (Konsiyansi) Cara pembayaran ini, pembeli menerima barang yang secara hukum masih milik penjual. Barang tersebut dititipkan ke pembeli untuk dijual. Bila barang tersebut tidak laku, akan dikembalikan kepada penjual. Dalam hal ini pembeli hanya perlu membayar jumlah barang yang telah terjual saja. 4. Inkaso (Collection) Cara pembayaran ini, barang dikirimkan langsung ke penjual, tetapi dokumen pengapalan/pengiriman dan tagihannya tidak dikirimkan langsung ke pembeli, tetapi dikirimkan via intermediary institusi seperti Bank atau lembaga keuangan lainnya. Sehingga pihak pembeli tidak dapat mengambil barangnya tanpa melakukan pembayaran atau akseptasi (janji akan bayar) terlebih dahulu 5. Letter of Credit (LC) Cara ini adalah cara pembayaran dengan cara menerbitkan surat kredit (LC atau diartikan surat jaminan) yang diterbitkan oleh lembaga keuangan/Bank (bukan pembelinya sendiri). Surat ini memberikan jaminan kepada penjual bahwa bila penjual :
1. Mengirimkan barang sesuai dengan yang diminta dalam LC, 2. Mengirim/mengapalkan barang sesuai dengan jadwal pengiriman barang, 3. Mengklaim tagihan sebelum berakhirnya masa berlakunya LC 4. Memenuhi seluruh syarat yang disebutkan dalam LC, maka bank yang menerbitkan LC ini (biasa disebut Bank Penerbit LC) akan membayar tagihan dari penjual. Tentunya resiko dari suatu bank lebih kecil dari pembeli. Risiko dari cara-cara pembayaran diatas : Resiko/keuntungan bagi pembeli 1 Pembayaran dimuka (Advance payment) Resiko terbesar bagi pembeli, karena bisa saja penjual tidak pernah mengirimkan barang setelah menerima barang 2 Open Account (Pembayaran dengan kredit) Risiko terbesar bagi penjual, karena bisa saja penjual tidak pernah menerima uangnya setelah barang diterima oleh pembeli 3 Consignment (Konsiyansi) Risiko ada pada penjual karena barang tersebut baru akan dibayar setelah barang terjual. Bisa juga barang sudah dijual tapi pembeli tetap tidak membayar uangnya, dengan alasan barang belum terjual 4 Inkaso (Collection) Cara ini sedikit aman bagi penjual, karena barang sudah dikirim tapi tidak bisa diambil oleh pembeli kalau pembeli tidak membayar/atau berjanji akan membayar via banknya. Tetapi ada satu resiko bagi penjual yaitu bila pembeli sama sekali tidak mau mengambil barangnya, sehingga penjual perlu mengatur untuk mengirimkan barang itu kembali atau diatur untuk dijual kepada pembeli lain 5 Letter of Credit (LC) Cara ini ada paling baik bagi penjual maupun pembeli. Bagi pembeli, dia tidak harus membayar terlebih dahulu barang yang dipesan, tapi pembeli ini harus punya facilitas dari Bank untuk menerbitkan LC ini. Bagi penjual, pada saat penjual menerima LC dari Bank, penjual tentunya merasa lebih aman, karena penjamin pembayarannya bukan lagi si pembeli tapi bank yang tentunya punya reputasi yang lebih baik dari pembeli. Dalam prakteknya, pembeli maupun penjual tidak dapat dengan sesuka hati memaksakan kehendaknya untuk menggunakan salah satu cara pembayaran diatas. Tapi mereka bisa bernegosiasi dan mengkombinasi cara-cara pembayaran diatas. Misalnya 10% uang dibayar dimuka, sisanya dengan inkaso atau Letter of Credit. Ini disesuaikan dengan kepentingan bagi pembeli dan penjual sendiri. (Irwan Santoso)
|