|
Penulis percaya bahwa belakangan ini banyak sekali tawaran yang diberikan atau ditawarkan oleh perbankan baik perbankan nasional maupun perbankan asing kepada para pembaca baik melalui tele-marketing atau marketer lapangan untuk mendapatkan atau memperoleh pinjaman tanpa agunan untuk suatu jumlah uang tertentu dan dibayar dengan cicilan selama periode tertentu (“Fasilitas”).
Dalam tulisan ini hendak diulas apakah benar Fasilitas tersebut diberikan dengan tanpa agunan atau apakah tanpa agunan yang dimaksudkan oleh perbankan melalui (para) marketer-nya tersebut memiliki kesamaan arti dengan apa yang ada di benak para (calon) debiturnya? Karena biasanya para marketer menggambarkan bahwa –seolah-olah- Fasilitas diberikan secara “cuma-cuma” atau tanpa jaminan dalam bentuk apapun dari (calon) debitur. Pada dasarnya perbankan adalah sebuah lembaga keuangan yang diatur sangat ketat oleh ketentuan perundangan yang berlaku atau otoritas keuangan (highly regulated) untuk memberikan suatu pinjaman. Kenapa perbankan merupakan suatu lembaga yang sangat diatur ketat? Jawabannya karena selain perbankan mengelola dana masyarakat atau dana pihak ketiga dalam bentuk deposito atau tabungan yang ditawarkannya juga memiliki resiko sistemik (systemic risk) yang dapat mempengaruhi ekonomi makro suatu bangsa atau negara. Masih cukup hangat dalam benak kita bagaimana Indonesia mengalami krisis moneter pada medio tahun 1997 dan tahun 1998 yang dampaknya masih dirasakan hingga saat ini karena pada dasawarsa tersebut banyak sekali perbankan Indonesia yang mengalami krisis likuiditas yang dipicu dari banyaknya pinjaman yang dikucurkan pada dunia usaha yang macet atau gagal bayar (non-performing loan) yang diakibatkan karena melemahnya kurs mata uang Rupiah terhadap mata uang asing. Sehingga dalam melakukan pinjaman dalam bentuk kredit kepada (calon) debiturnya, perbankan diwajibkan untuk menerapkan prinsip 5C-nya. 5C tersebut adalah: (i) credibility/character; (ii) capacity; (iii) collateral; (iv) conditions; dan (v) capital. Dalam bahasan ini yang akan disoroti adalah collateral atau yang dalam bahasa lainnya adalah jaminan. Kembali pada pertanyaan awal tulisan ini, apakah kredit tanpa agunan yang ditawarkan oleh perbankan mempunyai kesamaan arti dengan yang ada dibenak masyarakat umum? Dalam benak masyarakat umum yang dinamakan tanpa agunan adalah tanpa adanya jaminan dalam bentuk apapun atas pinjaman yang diterimanya dari bank. Karena –biasanya- pihak perbankan akan meminta jaminan dalam bentuk asset dari debitur baik berupa aset tetap seperti bangunan atau aset bergerak seperti kendaraan bermotor. Dilihat dari perspektif ini memang benar bahwa kredit tanpa agunan tidak diperlukan atau dengan bahasa lain tidak diminta jaminan oleh perbankan kepada debiturnya sebagai jaminan pembayaran atas hutang atau Fasilitas. Kredit tanpa agunan, dalam perspektif perbankan berari kredit atau dalam tulisan ini Fasilitas yang tidak dijamin dengan jaminan aset tertentu. Jaminan dalam bentuk asset inilah yang oleh perbankan dinamakan AGUNAN. Sehingga dalam satu sisi memang benar bahwa kredit atau Fasilitas diberikan oleh perbankan tanpa ”mengikat” asset debitur sebagaimana biasanya. Namun, kredit atau Fasilitas ini tetap memiliki jaminan pembayaran dari debitur yang telah diverifikasi dan dipelajari oleh perbankan melalui persyaratan-persyarat awal yang diminta yang biasanya dalam bentuk slip gaji yang diterima oleh debitur dari pemberi kerja dan perjanjian kredit yang ditandatangani. Dalam perspektif hukum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1311 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu hutang dalam jumlah berapapun yang diterima oleh debitur dari kreditur secara sah, secara hukum akan dijamin dengan seluruh kekayaan debitur baik yang sekarang telah ada atau dimiliki maupun yang akan ada atau dimiliki dikemudian hari. Sehingga pada dasarnya perbankan tetap memiliki jaminan pembayaran atas kredit atau Fasilitas yang diberikan kepada debitur. Dalam hal debitur gagal bayar (wanprestasi) atas kredit atau Fasilitas yang diterimanya dari perbankan dimana: (i) dalam hal perbankan telah mendapat AGUNAN dari debitur dalam bentuk asset, maka perbankan dapat mengeksekusi atau menjual asset yang secara khusus dan spesifik telah diagunkan tersebut guna mendapatkan pembayaran atasnya; sedangkan (ii) dalam hal kredit atau Fasilitas diberikan tanpa agunan, maka perbankan dapat meminta pembayaran dari debitur dan bila diperlukan akan menjual seluruh asset yang dimiliki oleh debitur –dengan batasan dan ketentuan yang diatur oleh peraturan yang ada- guna mendapatkan pembayaran. Hal lain yang perlu diketahui dari Fasilitas adalah –biasanya- diberikan dengan bunga yang lebih tinggi dari kredit dengan agunan lainnya. Hal ini dikarenakan resiko yang akan ditanggung oleh perbankan akan lebih besar karena tidak adanya agunan yang secara khusus dan spesifik diberikan oleh debitur sehingga perbankan tidak bisa secara segera mengeksekusi agunan untuk mendapatkan pembayaran. Sehingga jelaslah bahwa kredit tanpa agunan pada dasarnya –dari perspektif perbankan- tidak melanggar prinsip 5C mereka dan bagi para (calon) debitur bukan berarti kredit tanpa agunan adalah tanpa jaminan. Justru dengan tanpa agunan ini, sesuai ketentuan hukum yang dijelaskan di atas- akan menindih atau membebani semua kekayaan debitur baik yang saat ini telah dimiliki atau yang akan dimiliki dikemudian hari sebagai jaminan pembayaran atas hutang yang telah diterimanya dari perbankan, dalam hal ini Fasilitas. Bagi (calon) debitur yang akan menggunakan Fasilitas diharapkan untuk mempunyai kesamaan pandangan bahwa Fasilitas yang diterimanya bukanlah tanpa jaminan sama sekali, dan dalam hal debitur gagal bayar (wanprestasi) maka seluruh kekayaan yang ada akan menjadi jaminan pembayaran atas jumlah Fasilitas yang telah diterima atau jumlah Fasilitas yang masih terhutang kepada perbankan. (Thomas Hengky P)
|