|
Dalam dunia perdagangan, terutama perdagangan internasional letter of credit atau biasa yang disingkat L/C adalah suatu mekanisme yang wajar dan biasa diminta oleh eksportir kepada importir untuk menjamin pembayaran atas barang yang eksportir ekspor kepada importir yang biasanya berada di negara lain atau di belahan bumi yang lain sehingga tidak memungkinkan bagi eksportir untuk bertemu langsung dan meminta pembayaran dari importer dengan menggunakan mekanisme yang biasa dilakukan.
Dengan adanya L/C eksportir bisa yakin dan tenang bahwa barang yang akan ia kirimkan akan mendapatkan jaminan pembayaran melalui bank dengan mekanisme L/C tersebut. L/C dimungkinkan untuk dilakukan apabila antara eksportir dan importir selain telah menandatangani perjanjian jual-beli atau ekspor-import barang atau komoditi tertentu. Eksportir membutuhkan kepastian bahwa ia akan mendapatkan pembayaran dari importir atas barang yang ia kirimkan dan sebaliknya importir membutuhkan kepastian bahwa ia akan menerima barang sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Kepastian atas hal-hal di atas baik dari sisi eksportir ataupun importir dapat difasilitasi oleh bank melalui mekanisme L/C ini. L/C dimungkinkan untuk dilakukan apabila ada hubungan korespondensi antara bank pembuka L/C (issuing bank) dengan bank penerima L/C (corresponding bank). Untuk kontrak pembelian suatu barang atau komoditi yang dipesan oleh importir, issuing bank –biasanya adalah bank dimana importir menjadi deposan atau nasabahnya- akan menerbitkan L/C yang kemudian dikirimkan ke corresponding bank –biasanya juga bank dimana eksportir adalah deposan atau nasabah di bank tersebut. Issuing bank menjamin bahwa issuing bank akan membayarkan jumlah pembayaran yang tertera pada kontrak ke eksportir melalui bank correspondingnya tersebut. Sehingga pada tahapan ini eksportir sudah dapat merasa yakin bahwa ia akan menerima pembayaran melalui bank atas transaksi yang telah ia buat dan tutup dengan importir. Pada sisi atau tahapan yang lain, issing bank selain menjamin adanya pembayaran juga meminta atau mewajibkan corresponding bank untuk menyiapkan dan mengirimkan dokumen-dokumen yang diminta sebagai pra-syarat pembayaran atau pencairan L/C tersebut. Dokumen-dokumen tersebut biasanya juga telah diatur dan tertera pada perjanjian atau kontrak yang telah dibuat dan ditutup oleh eksportir dan importir sebelumnya. Ditambahkan lagi dokumen pengangkutan dimana barang atau komoditi tersebut sikapalkan ke tempat tujuan atau yang ditentukan oleh importir. Dokumen pengapalan ini dikenal sebagai Bill of Lading. Bill of Lading dikeluarkan oleh perusahaan pengangkt barang dan tanpa adanya Bill of Lading ini, maka importer tidak akan bisa untuk mengeluarkan atau meminta barang dari pengangkut atas barang atau komoditi yang dikiriman oleh eksportir kepada importir berdasarkan perjanjian atai kontak yang telah dibuat sebelumnya. Jenis-jenis L/C juga beragam, diantaranya ada yang dikenal dengan Red Clause L/C. Untuk detail hal ini mungkin akan penulis uraikan pada kesempatan yang lain. Jenis-jenis L/C tersebut bisa dipilih dan disepakati berdasarkan kesepakatan dari eksportir dan importir sendiri. Ada kalanya antara issuing bank dan corresponding bank mengalami ”masalah” dengan adanya dokumen yang tidak cocok atau dianggap tidak comply atas apa yang diminta sehingga proses pencairan L/C bisa memakan waktu atau berjalan berlarut-larut. Untuk menjebatani hal ini dan dengan pertimbangan bahwa L/C ini digunakan dalam praktek perdagangan internasional, maka diluncurkan atau diperkenalkan mengenai UCP. Dalam UCP ini diatur mengenai ketentuan L/C dan dokumen-dokumen yang biasa diminta sehubungan dengan transaksi L/C serta sampai seberapa jauh ”kekurangan dokumen” penunjang L/C bisa ditoleransi guna mendapatkan kepastian pembayaran. Saat ini UCP yang berlaku dan digunakan oleh perdagangan internasional adalah UCP 700. (Thomas Hengky P.)
|