|
Hampir semua bank penerbit kartu di Indonesia menggunakan sistem perhitungan bunga dengan mengacu pada tanggal transaksi dilakukan. Nilai transaksi x jumlah hari dari tanggal transaksi s/d tanggal lembar tagihan dicetak x jumlah bulan dalam setahun x bunga per bulan kemudian dibagi 360 hari.
Perhatikan contoh berikut ini Tn. Mulyana memiliki kartu kredit yang tanggal pencatatannya adalah pada tanggal 27 setiap bulan. Jatuh tempo adalah 15 hari setelah tanggal pencatatan; Jika Tn. Mulyanai melunasi seluruh tagihan sebelum tanggal 14 Maret (waktu lima belas hari setelah tanggal 27 Februari), maka Tn Mulyana terbebas dari biaya apapun, mungkin hanya biaya transaksi via ATM. Namun jika Tn. Mulyana tidak melunasi sekaligus, atau hanya membayar sebagian misalnya pada tanggal 5 Maret hanya membayar Rp. 2.000.000 dari total tagihan- maka pada bulan berikutnya yakni pada tanggal 27 Maret perhitungan bunga atas transaksi-transaksi yang belum dilunasi pada bulan Februari akan berlaku sebagai berikut; 1. ( 150.000 X 52 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 5.200 2. (2.000.000 X 67 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 89.333 3. (1.500.000 X 67 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 67.000 4. ( 150.000 X 51 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 5.100 5. ( 350.000 X 41 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 9.567 Total Bunga Pembelanjaan: = Rp. 176.200 Maka pada Tagihan bulan Maret Tn. Mulyana akan dibebani biaya bunga sebesar Rp.176.200 diluar pembelanjaan Tn. Mulyana antara 28 Februari hingga 27 Maret. Bunga tidak dihitung berdasarkan saldo terhutang sebesar Rp. 2.150.000 (Total tagihan Rp 4.150.000 dikurangi pembayaran Rp 2.000.000) Jadi anda bisa menghitung sendiri berapa yang seharusnya anda bayar. (Ratih Handayani)
|