Polling
Investasi apa yang anda miliki?
 
Opini





Saya lupa passwordnya?
Belum punya Username & Password? Daftar Baru!

Indonesia Joomla Topsites
Option strategies
Invest money

Pelaksanaan Single Presence Policy di Bank BUMN

Sampai sekarang masih belum jelas langkah apa yang akan ditempuh oleh kementerian BUMN untuk memenuhi ketentuan SPP. Ada juga wacana yang berkembang bahwa kementerian BUMN akan meminta dispensasi SPP kepada Bank Indonesia sehingga tidak perlu dilakukan merger dan akuisisi.

Terdapat  beberapa  hal  yang  menyebabkan implementasi SPP bagi bank BUMN ini tidak bisa berjalan lancar. Pertama, pemerintah memang bisa menjual kepemilikan mayoritasnya di bank BUMN sehingga nantinya tinggal menjadi PSP di satu bank saja. Namun, pilihan ini jelas tidak strategis. Keberadaan pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas di sejumlah bank tetap dibutuhkan.

Kedua, terdapat hambatan regulasi bila pemerintah menempuh solusi merger atau konsolidasi. Hambatan regulasi tersebut, antara lain berasal dari PP No. 28/1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank yang hingga kini masih berlaku. Pasal 8 Butir c menyebutkan bahwa pada saat terjadinya merger atau konsolidasi, jumlah aktiva bank hasil merger atau konsolidasi dimaksud tidak melampaui 20% dari jumlah aset keseluruhan bank di Indonesia. Padahal, posisi saat ini menunjukkan bahwa jumlah total aset bank-bank BUMN mencapai 36% dari total aset perbankan nasional. Selain itu konsolidasi juga akan menjadi suatu tantangan tersendiri mengenai siapa yang akan menjadi bank induk.

Dari segi aset tampaknya Bank Mandirilah yang cocok untuk menjadi bank konsolidator. Tetapi hal ini tentu juga akan mendapat tantangan dari Bank BNI yang memiliki sejarah yang panjang di Indonesia. Sehingga akan terjadi adu argumentasi yang panjang mengenai siapa yang akan menjadi bank konsolidator.

Hambatan regulasi lainnya adalah bisa berasal dari UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 62. Dengan ketentuan ini, karena sebagian besar bank BUMN telah go public, pemerintah harus mempersiapkan diri sebagai pembeli siaga (standby buyer) apabila terdapat pemegang saham yang tidak setuju dengan kebijakan merger atau konsolidasi. Persoalannya, mampukah pemerintah membeli kembali saham-saham dari pemegang saham minoritas tersebut.

SPP juga akan memberikan dampak yang besar bagi dunia perbankan.Dampak dari pemberlakuan Single Presence Policy antara lain sebagai berikut :
1. Tidak fokusnya pangsa pasar
Keempat perbankan tersebut memiliki pangsa pasar yang berbeda-beda. BTN lebih berfokus pada pemberian kredit rumah pada kalangan masyarakat dengan tingkat ekonomi bawah. BRI lebih terfokus pada usaha kecil dan menengah serta masyarakat pedesaan. Bank Mandiri lebih berfokus pada korporasi. Sedangkan fokus BNI lebih kepada masyarakat luas.
2. One Presence Policy dikhawatirkan akan menyebabkan ketidakadilan
Penyatuan keempat bank BUMN menjadi satu akan menyebabkan ketidakadilan. Hal ini dikarenakan masing-masing bank berkeinginan untuk menjadi bank tunggal. Meskipun rumor bisnis sampai saat ini masih memenangkan bank Mandiri sebagai pengakuisisi.
3. Ketenagakerjaan
Akibat penggabungan keempat bank pemerintah tersebut, masalah selanjutnya adalah status karyawan yang bekerja pada keempat bank tersebut. Jika terjadi merger, maka kemungkinan besar akan terjadi efisiensi pula dalam ketenagakerjaan. (Benny Soewita)


Diskusikan artikel ini di forum.


Beri komentar:
Nama

Email

Komentar

Artikel lainnya dikategori ini:

WealthIndonesia.com © 2012.