|
Berdasarkan PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001, penghasilan dalam bentuk bunga yang didapat dari deposito / tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan jasa giro dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang PPh.
Pengenaan pajak penghasilan tersebut adalah : a. Sebesar 20 % dari jumlah bruto dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP dalam negri dan Bentuk Usaha Tetap. b. Sebesar 20 % dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (PGB) dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP (Wajib Pajak) Luar Negri. Penghasilan atas bunga deposito / tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran / pembebanan biaya; pihak Bank tersebut yang akan membayar / menyetor PPh pasal 4 ayat 2 tersebut ke Kas Negara menggunakan Surat Setoran Pajak dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT)Masa PPh 4 ayat 2. Pemotongan Pajak tidak dilakukan terhadap : 1. Bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. 2. Bunga dari diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. 3. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. 4. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kavling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. (Suci Bungaran)
|