|
Beberapa minggu terakhir ini banyak bank yang menawarkan suku bunga deposito jauh di atas maksimum penjaminan LPS (8.75%). Beberapa dari bank tersebut adalah bank kelas atas.
Menurut beberapa praktisi perbankan, hal ini disebabkan bank kelas atas tersebut mengalami pengetatan likuiditas. Bank kelas atas biasanya menempatkan dana dalam jumlah besar ke dalam Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Apabila ada kebutuhan mendesak akan mencairkan dana tersebut. Keadaan ekonomi saat ini yang masih kurang pasti yang dicerminkan dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terus terjun bebas sampai ke level di bawah 2.000, nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dollar, inflasi yang terus meningkat, mengakibatkan imbal hasil (yield) dari SUN kurang memuaskan bahkan akan menimbulkan kerugian apabila dijual kembali. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas tersebut maka beberapa bank kelas atas jor-joran menawarkan suku bunga berkisar 3% - 4% di atas maksimum penjaminan LPS. Hal ini membuat deposan di bank-bank kecil ikut-ikutan mencairkan dana mereka untuk ditempatkan di bank kelas atas tersebut atau bank kecil juga harus ikut-ikutan memberikan suku bunga deposito yang sama apabila tidak mau mengalami kekurangan dana. Hal ini juga mempengaruhi investor di pasar modal yang banyak melepas sahamnya (panic selling) dan ditempatkan di deposito. Tentu saja hal ini berpengaruh kepada suku bunga kredit, yang juga harus naik apabila bank tidak ingin mengalami negative spread. Menaikkan suku bunga akan memberatkan debitur dan bukan tidak mungkin akan juga menaikkan kredit bermasalah karena harga barang-barang yang sudah naik terlebih dahulu sementara daya beli masyarakat makin menurun. Pengetatan likuiditas ini juga dipicu oleh terbatasnya jumlah dana yang diperoleh dari setoran pajak yang digunakan untuk membiayai pembangunan sektor riil sehingga pertumbuhan perekonomian berjalan lambat. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter hendaknya menciptakan suatu instrumen yang dapat mengatasi pengetatan likuiditas ini sehingga persaingan yang tidak sehat tidak terjadi (ddws).
|