|
SBI dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk memperkecil jumlah uang beredar sehingga inflasi dapat ditekan, sedangkan Bank Indonesia membeli dalam rangka meningkatkan uang beredar dan sekaligus membuat deflasi tidak terjadi secara terus menerus . SBI sebagai salah satu instrumen pasar uang dan dianggap berisiko rendah.
Salah satu yang menjadi pembahasan yang cukup menarik dalam SBI yaitu menentukan tingkat diskontonya. Konsep diskonto yang dimaksud adalah pembeli investor akan membayar SBI lebih rendah dari nilai yang tertera di SBI ,karena nilai yang tertera didalam SBI merupakan nilai jatuh tempo atau lebih sering dikenal dengan nilai nominal. Nilai yang dibayarkan oleh investor disebut juga nilai tunai dan memiliki perhitungan dari sebuah SBI dengan menggunakan rumussan sebagai berikut nilai nominal x 360): (360+(tingkat diskonto x jangka waktu)). Biasanya tingkat diskonto ini merupakan patokan dari bank-bank untuk menawarkan depositonya kepada investor. Bila investor ingin melakukan investasi pada SBI maka investor harus mengetahui tingkat suku bunga yang mungkin terjadi dan histories tingkat suku bunga SBI sebelumnya. Semua investor sangat menyukai investasi pada sBI karena tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank lebih tinggi .tetapi tingkat bunga SBI yang selalu lebih kecil dari tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank-bank kurang sehat. Tingkat suku bunga SBI ini juga digunakan sebagai tingkat bunga jaminan, sehingga bila bank menawarkan lebih tinggi dari tingkat bunga SBI ini, maka risiko ditanggung oleh bank dan investor. Ketentuan – ketentuan SBI Salah satu ketentuan lain yang diberikan pemerintah mengenai SBI ini adalah investor dikenakan pajak final sebesar 20% dari diskonto SBI tersebut. Untuk melakukan transaksi pembelian SBI dapat dilakukan melalui bank, pialang pasar uang dan pialang pasar modal. Pihak investor yang membeli SBI mendapatkan bilyet deposit simpanan (DBS), sebagai bukti atas penyimpanan fisik warkat di mana investor tidak membayar atas penyimpanan tersebut. Tingakt bunga yang diinginkan investor tersebut harus sudah masukke bank idonesia paling lambat pukul 12.00 wib melalui ketiga lembaga yang dapat melakukan transaksi SBI tersebut. (Merlina Halim)
|