Polling
Investasi apa yang anda miliki?
 
Opini





Saya lupa passwordnya?
Belum punya Username & Password? Daftar Baru!

Indonesia Joomla Topsites
Option strategies
Invest money

Single Presence Policy

Selain Arsitektur Perbankan Indonesia, Bank Indonesia juga mengeluarkan peraturan Bank Indonesia nomor 8/16/PBI/2006 yang mengatur tentang kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia (Single Presence Policy).

Kebijakan ini diambil untuk mewujudkan struktur perbankan yang kuat dan kokoh dan untuk memperkuat konsolidasi perbankan yang akan mendukung efektivitas di dalam pengawasan bank.

 Kepemilikan tunggal adalah suatu kondisi dimana suatu pihak hanya menjadi pemegang saham pengendali pada satu bank. Pemegang saham pengendali adalah badan hukum dan atau perorangan dan atau kelompok usaha yang:
a.  memiliki saham bank sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan bank dan mempunyai hak suara
b. memiliki saham bank kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang dikeluarkan bank dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian bank baik secara langsung maupun tidak langsung.
 Ketentuan mengenai Single Presence Policy dikecualikan bagi:
a.  pemegang saham pengendali pada 2 (dua) bank yang masing-masing melakukan kegiatan usaha dengan prinsip berbeda, yakni secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah
b.  pemegang saham pengendali pada 2 (dua) bank yang salah satunya merupakan bank bampuran (Joint Venture Bank);
c.  bank Holding Company (badan hukum yang dibentuk dan atau dimiliki oleh pemegang saham pengendali untuk mengkonsolidasikan dan mengendalikan secara langsung seluruh aktivitas bank-bank yang merupakan anak perusahaannya).

Penerapan kebijakan kepemilikan tunggal, termasuk kewajiban penyesuaian struktur kepemilikan bagi pemegang saham pengendali yang telah mengendalikan lebih dari satu bank, memberikan pengecualian bagi kantor cabang bank asing dan bank campuran, mengingat Indonesia terikat pada komitmen yang telah diberikan dalam perjanjian putaran Uruguay pada forum World Trade Organization untuk tetap menghargai kehadiran pihak asing dalam bentuk kantor cabang bank asing dan bank campuran (Joint Venture Bank). Demikian juga pengecualian diberikan bagi pemegang saham pengendali yang mengendalikan 2 (dua) bank yang masing-masing melakukan kegiatan usaha dengan prinsip yang berbeda, yakni secara konvensional dan berdasarkan prinisp Syariah, mengingat berdasarkan karakteristiknya, kedua jenis bank dimaksud lebih tepat melakukan kegiatan usaha sebagai badan usaha yang terpisah.

Pihak-pihak yang telah menjadi pemegang saham pengendali pada lebih dari satu bank wajib melakukan penyesuaian struktur kepemilikan sebagai berikut:
a.  mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya pada salah satu atau lebih bank yang dikendalikannya kepada pihak lain sehingga yang bersangkutan hanya menjadi pemegang saham pengendali pada satu bank
b. melakukan merger atau konsolidasi atas bank-bank yang dikendalikannya
c.  membentuk perusahaan induk di bidang perbankan (Bank Holding Company), dengan cara :
1) mendirikan badan hukum baru sebagai Bank Holding Company
2) menunjuk salah satu bank yang dikendalikannya sebagai Bank Holding Company.

Penyesuaian struktur kepemilikan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat akhir Desember 2010. Berdasarkan permintaan pemegang saham pengendali dan bank-bank yang dikendalikannya, Bank Indonesia dapat memberikan perpanjangan jangka waktu penyesuaian struktur kepemilikan apabila menurut penilaian Bank Indonesia kompleksitas permasalahan yang tinggi yang dihadapi pemegang saham pengendali dan atau bank-bank yang dikendalikannya menyebabkan penyesuaian struktur kepemilikan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu tersebut. (Benny Soewita)

 

Diskusikan artikel ini di forum.


Beri komentar:
Nama

Email

Komentar

Artikel lainnya dikategori ini:

WealthIndonesia.com © 2012.