|
Hingga saat ini bank masih menjadi pilihan utama sebagian pengusaha yang membutuhkan tambahan modal bagi pengembangan usaha. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya dilakukan oleh pemohon kredit.
Usaha telah berjalan dan menguntungkan. Bank berhak mengetahui kondisi performance usaha yang dijalankan selama dua atau tiga tahun. Apakah memiliki pasar yang baik dan mampu menghasilkan keuntungan sehingga dapat mengelola kredit sekaligus pengembaliannya. Memiliki rencana pemanfaatan yang pasti. Rencana penggunaan kredit dan efek positif yang berdampak pada kemajuan usaha harus benar-benar diwujudkan. Misalnya peningkatan omzet pada penjualan produk dan jasa. Terpenuhinya aspek legalitas. Aspek legalitas usaha merupakan bentuk pengakuan pihak ketiga atas usaha yang dijalankan. Perijinan minimal yang harus dimiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta surat legal lainnya sesuai bidang industri yang dijalankan.. Bank Indonesia mewajibkan bank untuk melaporkan kegiatan pemberian kreditnya debitur per debitur. Salah satuentry pointnya adalah NPWP yang saat ini diberlakukan besaran kredit sebesar Rp. 50 juta ke atas. Rencana pengembalian. Dengan adanya rencana yang pasti dan proyeksi kemajuan yang diperoleh dapat dipastikan kapan kita dapat mengembalikan kredit. Job description dan kaderisasi. Pembagian tugas yng jelas antara pemilik perusahaan dan karyawan dapat menentukan perusahaan dimasa depan. Tanggung jawab yang jelas pada setiap karyawan atau owner memberikan nilai tambah dan image yang baik pada perusahaan tersebut. Jangan one man show karena dapat mengakibatkan sakitnya perusahaan akhirnya bangkrut. Karena hal inilah kaderisasi diperlukan untuk menyakinkan bank bahwa ada penerus yang lebih cakap. Siapkan sharing dana sendiri. Dalam mekanisme pemberian kredit, bank tidak diperkenankan memenuhi seluruh kebutuhan kreditnya. Demikian pula untuk modal kerja, anda harus memiliki share modal sebesar 30%. Namun khusus untuk modal kerja share ini dapat brupa aktiva lancar (piutang atau persediaan), modal persero, akumulasi laba ditahan dsb. Sediakan agunan tambahan yang cukup. Sebagai bentuk lain pengembalian kredit dapat berupa fixed asset (tanah, bangunan, kendaraan) maupun current asset (tagihan, persediaan, uang kas, surat berharga. Agunan yang utama sesunguhnya adalah usaha yang dibiayai. Artinya hasil usaha yang akan diperoleh itulah yang harus bisa menutup kembali kreditnya. Agunan tambahan hanya akan digunakan jika hasil usaha tidak dapat diharapkan lagi. Rata-rata bank mensyaratkan kecukupan nilai jual cepat agunan lebih kurang 120% dari total kreditnya. Agunan juga tidak dalam sengketa. Memahami ketentuan kredit sekaligus menegosiasikannya. Memahami seluk beluk kredit perbankan harus dipelajari. Sumbernya dari buku, media cetak, keterangan dari petugas bank, bertanya denga pengusaha lainnya. Ini sangat berguna untuk bernegosiasi tentang suku bunganya, jenis kredit yang diperlukan sesuai dengan kondisi dan perkembangan usaha. (Trisia Lizar)
|