|
Salah satu jenis instrument surat hutang yang masih belum banyak dikenal masyarakat investor indonesia adalah Municipal Bonds, atau juga dapat disebut Obligasi Daerah.
Salah satu jenis instrument surat hutang yang masih belum banyak dikenal masyarakat investor indonesia adalah Municipal Bonds, atau juga dapat disebut Obligasi Daerah. Pada dasarnya, obligasi adalah suatu pernyataan tertulis atau pernyataan utang pemerintah atau perusahaan kepada seseorang atau organisasi. Berdasarkan penerbitnya, obligasi terbagi atas 2 (dua), yaitu : - Obligasi Pemerintah, yaitu suatu pernyataan utang Pemerintah kepada masyarakat yang terdiri dari 2 bagian, yaitu :
- Obligasi Pemerintah Pusat (Government Bonds)
- Obligasi Pemerintah Daerah (Municipal Bonds)
- Obligasi Perusahaan (Corporate Bonds)
Dalam upaya mengelola keuangan untuk memacu pembangunan di daerahnya, Pemerintah Daerah melakukan berbagai cara untuk mengumpulkan dana, dari mulai intensifikasi Pendapatan Asli Daerah sampai membungakan dana alokasi umum ke instrument Government Bonds dan SBI (Sertifikat Bank Indonesia). Sebenarnya, pemerintah daerah dapat menjalankan program pembangunan daerahnya dengan memanfaatkan dana alokasi umum secara cepat tanpa meyimpannya di instrument tersebut di atas. Bahkan, pemerintah daerah seharusnya dapat memanfaatkan instrument municipal bonds sebagai sumber pendanaan yang dapat digunakan secara efisien untuk mendukung pembangunan daerah. Obligasi Daerah akan sangat bermanfaat khususnya bagi pemerintah daerah yang memiliki kemampuan dan manajemen disiplin anggaran yang bagus. Apabila kondisi ini tidak terpenuhi, bisa jadi malah akan menimbulkan beban berat bagi mereka. Pemerintah daerah diizinkan untuk menerbitkan obligasi daerah dalam mata uang rupiah di pasar modal domestik, dimana dana yang diperoleh harus digunakan guna membiayai investasi sektor publik dan menghasilkan penerimaan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Izin bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi daerah tersebut tertuang dalam isi Pasal 57 Amendemen UU no.25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang telah disahkan oleh DPR. Pasal itu menyebutkan bahwa untuk menerbitkan obligasi daerah, kepala daerah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD dan pemerintah pusat. Penerbitan obligasi daerah juga harus ditetapkan dengan peraturan daerah. UU menyebutkan bahwa pemerintah pusat tidak menjamin obligasi daerah itu, sehingga pemerintah daerah sepenuhnya harus dapat mempertanggungjawabkan dana yang diserapnya dari masyarakat. Selain itu, penerbitan obligasi daerah wajib memenuhi persyaratan tidak melebihi 75 % dari jumlah penerimaan umum APBN tahun sebelumnya. Pemerintah dalam UU itu juga menetapkan bahwa pemerintah daerah hanya dapat melakukan pinjaman ke luar negeri melalui pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah juga berhak menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman bagi pemerintah daerah dengan memperhatikan keadaan dan prakiraan perkembangan perekonomian nasional. Persyaratan penerbitannya sama dengan penawaran umum yang lazim dilakukan pemerintah pusat ataupun perusahaan ketika menerbitkan obligasi. Dengan kata lain, pemerintah daerah setidaknya harus menyusun prospektus penerbitan yang di dalamnya mencantumkan laporan keuangan yang telah diaudit sebagaimana telah diatur oleh Bapepam-LK. Pemerintah daerah juga harus menyampaikan pernyataan dan menyerahkan daftar dokumen penerbitan obligasi kepada Bapepam-LK. Lalu Pemerintah juga harus membuat pengumuman kepada masyarakat yang isinya prospektus. Sebagai otoritas pasar modal, Bapepam-LK harus melindungi kepentingan pemilik modal. Semua persyaratan yang disebutkannya tadi ditujukan untuk melindungi kepentingan investor. Bila semua persyaratan penerbitan bisa dipenuhi maka tidak ada halangan bagi Pemda untuk menerbitkan obligasi daerah. Hanya saja, harus diakui bahwa sampai sekarang Pemda masih kesulitan menyusun laporan keuangan yang diaudit. Bagi investor pasar modal, obligasi daerah merupakan instrumen investasi baru yang cukup menarik setelah obligasi pemerintah pusat, obligasi korporasi, reksadana, maupun asuransi. Apalagi jika nanti obligasi daerah tersebut menawarkan tingkat keuntungan yang menarik, diharapkan minat investor akan tinggi. Kendati obligasi daerah ini bakal menjadi instrumen investasi yang menarik, pemerintah harus tetap menjalankan manajemen utang yang ketat dengan mengontrol semua obligasi yang diterbitkan pemerintah pusat sendiri, korporasi, maupun nanti oleh pemerintah daerah. Tanpa manajemen utang yang ketat, potensi mengalami gagal bayar (default) dikhawatirkan bisa terjadi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo, apalagi obligasi yang diterbutkan sangat berpengaruh pada kondisi makro ekonomi terutama terhadap nilai tukar rupiah. (Dharma Setyadi)
|