|
Pajak reksa dana dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok besar yaitu pajak untuk investor reksa dana nya dan pajak untuk reksa dananya sendiri. Pajak yang harus dibayar reksa dana tergantung dari instrumen investasi yang dibeli reksa dana sebagai portofolio investasinya dan juga reksa dana lebih menyukai investasi pada obligasi dibandingkan instrumen investasi lain.
Berdasarkan peraturan pemerintah no.6 tahun 2002 tentang pelaporan pajak dan undang-undang no.17 tahun 2000 mengenai pajak penghasilan .hal ini akan lebih jelas dengan melihat tabel dibawah ini, yang menjelaskan ketentuan-ketentuan dan peraturan – peraturan yang berlaku : | Umur reksa dana | Dana Lapor ke bursa | Tidak Lapor ke bursa | | Di bawah 5 th | Pajak bunga nol | Pajak bunga nol | | | Pajak capital gain nol | Pajak capital gain 15% | | | Tidak ada pajak badan | Ada pajak badan | | | | | | Di ata 5 th | Pajak bunga 20% final | Pajak bunga 15% | | | Pajak capital gain 20% final | Pajak capital gain 15% | | | Tidak ada pajak badan | Ada pajak badan | | | | | | | | |
Reksa dana melakukan investasi pada saham dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku ,yaitu pajak final 0,1 % untuk setiap penjualan saham, pajak ini juga berlaku untuk perorangan yang menjual saham di bursa tetapi belum termasuk brokerage fee sekitar 0,25% sampai 0,5%, sedangkan reksa dana yang melakukan investasi pada syrat utang dengan denominasi bukan rupiah akan dikenakan pajak tariff umum atas selisih kurs valuta asing. Dengan memahami pajak reksa dana, investor dapat memperhitungkan investasinya agar hasil yang diperoleh dapat maksimal. (Merlina halim)
|