Polling
Investasi apa yang anda miliki?
 
Opini





Saya lupa passwordnya?
Belum punya Username & Password? Daftar Baru!

Indonesia Joomla Topsites
Option strategies
Invest money

Mengenal Structured Funds (Reksadana Terstruktur)

Reksa dana pertama kali diterbitkan pada tahun 1996 di Indonesia. Saat itu Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) mengeluarkan 4 jenis reksa dana yang tersedia di pasar modal, yaitu:
• Reksa dana Pendapatan Tetap
• Reksa dana Saham
• Reksa dana Campuran
• Reksa dana Pasar Uang

Dengan semakin berkembangnya trend reksa dana di luar negeri, pada tahun 2005 Bapepam mengeluarkan suatu jenis reksa dana baru yang tergolong sebagai Structured Funds.

Structured Funds merupakan salah satu instrument untuk berinvestasi yang pengembalian lebih tinggi dibandingkan dengan obligasi. Pada jenis ini, modal yang ada dikelola dengan struktur yang diatur untuk tujuan dan kebijakan investasi.  Karakternya sudah ditentukan sewaktu penerbitan dan dibuat untuk tidak berubah sepanjang jangka waktu investasi.

Apa sajakah yang termasuk dalam Structured Funds?
1. Index Funds
Index funds merupakan dana yang dikelola dengan strategi pasif menggunakan suatu indeks acuan dengan proporsi yang sama. Saat ini ada 3 jenis indeks yang digunakan yaitu IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan), LQ45 (45 top perusahaan di Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta) dan Indeks Syariah.
Strategi reksa dana investasi pasif memberikan gambaran indeks di bursa dan menciptakan tingkat pendapatan yang sama dengan indeks sesuai dengan nilainya. Sebagai contoh adalah seorang investor memilih reksa dana saham dengan indeks LQ45, maka manajer investasi akan membeli saham di 45 perusahaan yang masuk dalam Indeks LQ45. Jika diperkirakan tingkat pengembalian perusahaan X maksimal, maka ia akan membeli saham di perusahaan ini dalam jumlah yang besar. Sedangkan saham perusahaan Y yang tampaknya memberikan pengembalian lebih kecil akan dibeli dalam jumlah sedikit.

2. Capital Protected Funds
Capital Protected Funds merupakan jenis reksa dana dengan karakteristik untuk memberikan perlindungan kepada investor dalam jangka waktu yang telah dilakukan. Investor akan dilindungi dengan adanya suatu struktur reksadana yang telah diatur. Investor tidak dapat mencairkan dana yang sudah ditempatkan sampai jangka waktu tertentu.
Reksadana ini disusun dalam skema yang sedemikian rupa sehingga apabila pengembalian saham yang dibeli adalah nol (kemungkinan terburuk), dana yang dikembalikan adalah dana yang terproteksi saja. Dana yang terproteksi ini biasanya dikelola dari bagian modal yang digunakan untuk membeli obligasi. Modal yang dijamin berbeda-beda, berkisar antara 95% dari jumal modal hingga 110% dari jumlah modal.

3. Capital Guaranteed Funds
Capital Guaranteed Funds adalah reksa dana dengan proporsi portfolio khusus yang memberikan suatu jaminan sejumlah tertentu dana investor, penjaminan tersebut dilakukan oleh pihak tertentu yang disebut penjamin dan dibayarkan pada waktu yang telah ditentukan. Perbedaan jenis ini yaitu adanya perusahaan penjamin. Sehingga ketika nilai obligasi turun, perusahaan penjamin tersebut yang akan mengganti dana investor. Bank Indonesia melarang bank untuk memberikan proteksi. Oleh karena itu, di Indonesia penjamin hanya dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi. Umumnya modal awal investor dijamin minimal 100%. Modal ini tidak dapat dicairkan sampai jangka waktu tertentu yang disebut dengan locking period.

Ketiga jenis reksa dana ini masih memiliki resiko. Walaupun terlindungi dan ada penjamin, masih ada resiko yang tidak dapat dibatasi. Investor hanya dapat mencairkan dananya pada waktu yang telah ditetapkan. Dalam hal ini berarti masih ada resiko pasar yang bisa terjadi. (Armeliza Muzier)

 

 

Diskusikan artikel ini di forum.


Beri komentar:
Nama

Email

Komentar

Artikel lainnya dikategori ini:

WealthIndonesia.com © 2012.