Polling
Investasi apa yang anda miliki?
 
Apakah anda setuju harga BBM dinaikkan?
 
Opini
Kolom
    Surat Pembaca





      Saya lupa passwordnya?
      Belum punya Username & Password? Daftar Baru!
        Indonesia Joomla Topsites
      Finance Blog
      Option strategies
      Invest money
      Option strategies
      konsultasi pajak
      Pajak
      Ketentuan Pengguna Norma dalam Mengkreditkan Pajak Masukan

      WP OP yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4,8 miliar setahun, wajib mengadakan pencatatan dengan memakai norma penghitungan penghasilan neto untuk menentukan besar penghasilan netonya.

      Dalam UU PPN dan PPnBM No.18 tahun 2000, WP OP yang menjalankan usaha adalah mereka yang termasuk pedagang eceran dan bukan pedagang eceran. Yang disebut kegiatan usaha sebagai pedagang eceran yaitu melakukan usaha perdagangan dengan cara:
      1. menjual BKP melalui toko atau kios, atau menjual langsung ke konsumen, atau menjual dari rumah ke rumah.
      2. menyediakan BKP yang akan diberikan ke suatu toko atau kios
      3. melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa ada penawaran tertulis

      Untuk pedagang jenis ini, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut (Ref: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2008 pasal 3c):
      1. untuk penyerahan BKP oleh Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, sebesar 80% dari Pajak Keluaran
      2. untuk penyerahan BKP yang dilakukan PKP selain Pedagang Eceran, sebesar 70% dari Pajak Keluaran
      3. Untuk penyerahan JKP oleh PKP, sebesar 40% dari Pajak Keluaran

      Sumber: dokterpajak

       
      Pelaporan Daftar Harta dalam SPT

      Pajak terutang (PPh) harus dilaporkan WP dalam SPT Tahunan. WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) melaporkan pajaknya dengan menggunakan formulir 1770 dan 1770S.
      Salah satu lampirannya mengharuskan WPOP menuliskan daftar harta dan kewajiban.
      Jika SPT dilaporkan namun lampiran daftar harta dan kewajiban tidak diisi dengan lengkap, maka SPT tersebut termasuk SPT Tidak Lengkap (KEP-49/PJ/2003).

      Fungsi Daftar Harta

      Daftar harta dan kewajiban sebenarnya merupakan alat bagi fiskus untuk mengetahui penghasilan WP yang bersangkutan secara detail. Daftar harta dan kewajiban memberikan gambaran mengenai kemampuan ekonomi WP.
      Dengan membandingkan SPT yang dilaporkan WP dengan SPT-SPT sebelumnya, fiskus dapat melihat perubahan (pertambahan atau pengurangan) harta WP.
      Perubahan harta yang tidak sebanding dengan pertambahan penghasilan WP untuk tahun yang bersangkutan, artinya ada pertambahan harta yang tidak wajar dan fiskus akan melakukan pemeriksaan. Begitu juga jika ada aktiva yang berkurang atau hilang dari daftar harta WP.

      Patokan fiskus adalah dengan adanya pertambahan harta, maka WP telah mengalami pertambahan penghasilan, dan yang akan diperiksa fiskus adalah pertambahan penghasilan tersebut telah dikenakan pajak atau belum.
      WPOP harus bisa menjelaskan dengan benar perolehan pertambahan hartanya berasal dari penghasilan yang sudah dipajaki atau berasal dari penghasilan bukan objek pajak.
      Jika tidak, maka fiskus akan menghitung kembali jumlah pajak terutang WP yang semestinya.

      Contoh kasus:

      Berikut adalah daftar harta Mr.X untuk tahun pajak 2006 dan 2007

      2006
      1. Penghasilan Neto Setahun = 300juta
      2. Daftar Harta:
      a. Rumah = 750 juta
      b. Honda City = 210 juta
      c. Saham PT A = 240 juta
      d. Deposito = 150 juta
      3. Kewajiban = 50 juta

      2007
      1. Penghasilan Neto Setahun = 300 juta
      2. Daftar Harta:
      a. Rumah = 750 juta
      b. Honda City = 210 juta
      c. Saham PT A = 240 juta
      d. Deposito = 150 juta
      e. Honda Accord = 450 juta
      3. Kewajiban = 150 juta

      Kesimpulan:
      1. Penghasilan Neto Mr.X tahun 2007 tidak mengalami peningkatan
      2. Ada pertambahan harta sebesar 450 juta di tahun 2007
      3. Ada pertambahan kewajiban sebesar 50 juta di tahun 2007

      Dari kasus diatas, kita dapat melihat pertambahan daftar harta Mr.X berupa Honda Accord sebesar 450 juta. Jika saat pemeriksaan Mr.X tidak dapat menjelaskan asal Honda Accord tersebut didapat, maka kemungkinan fiskus menganggap uang pembelian berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak sebesar 400 juta.

      Koreksi fiskal yang akan dilakukan fiskus atas penghasilan neto Mr.X di tahun 2007 menjadi 700 juta. Dari koreksi tersebut fiskus akan menghitung kembali pajak terutang yang kurang dibayar Mr.X ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan dari pajak kurang bayar tersebut (max lamanya 24 bulan).

      Demikian pula jika terdapat pengalihan aktiva dari daftar harta tetapi tidak disertai dengan pelaporan pertambahan penghasilan di SPT, hal ini akan diperiksa fiskus.
      Prinsipnya, jika WP mengalihkan hartanya dalam suatu tahun pajak, maka seharusnya WP melaporkan adanya pertambahan penghasilan dari pengalihan harta tersebut. Namun ada penghasilan dari pengalihan harta yang dikenai PPh Final. Penghasilan ini hanya perlu diinformasikan oleh WP dalam SPTnya.
      Jika penghasilan tersebut langsung digunakan untuk suatu hal, maka WP harus menjelaskan digunakan untuk apa.

      Pada intinya, WP diharuskan mengisi daftar harta dan kewajiban dengan benar, lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena daftar tersebut digunakan untuk menilai kewajaran atas penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.
      Jika saat pemeriksaan fiskus mengemukakan kecurigaannya, WP bisa menunjukkan bukti-bukti yang kuat atas perolehan hartanya. Oleh karena itu diharapkan WP menyimpan semua dokumen pendukung atas setiap transaksi pembelian aktiva.

      Sumber: dokterpajak

       
      Pajak Atas Dividen

      Pengertian Dividen sebagai objek pajak menurut UU PPh pasal 4 ayat 1 (g) adalah:
      1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun
      2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor
      3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham
      4. pembagian laba dalam bentuk saham
      5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran
      6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan
      7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah
      8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut
      9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi
      10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis
      11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi
      12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

      Yang termasuk dalam pengertian dividen sebagai non objek pajak adalah:
      1. dividen yang diterima PT sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi,
      yayasan, BUMN, BUMD, dengan syarat:
      2. dividen berasal dari cadangan laba ditahan
      3. bagi PT, BUMN dan BUMD, yang menerima dividen atas kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah model disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut
      (ref: UU PPh pasal 4 ayat 3 (f))

      Atas penghasilan dividen dikenakan PPh dengan tarif 15% dari penghasilan bruto, hal ini diatur dalam UU PPh pasal 23.
      Jika penghasilan dividen yang bersumber dari Indonesia diterima atau diperoleh WP Luar Negeri, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto. Jika penerima dividen ini adalah penduduk dari negara yang mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia, maka tarif yang dikenakan adalah tarif sesuai dengan tax treaty.

      PPh atas Dividen Orang Pribadi

      Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009, yang diterbitkan tanggal 9 Februari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh WP OP dalam negeri dikenakan PPh dengan tarif final 10%.

      Sebelumnya pengenaan PPh atas dividen yang diterima oleh WP OP perlakuannya sama dengan dividen yang diterima oleh WP Badan, yaitu dikenakan sebesar 15% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam UU PPh pasal 23.

      Sumber: dokterpajak

       
      WealthIndonesia.com © 2010. Powered by Glorindo.com