Polling
Investasi apa yang anda miliki?
 
Apakah anda setuju harga BBM dinaikkan?
 
Opini
Kolom
    Surat Pembaca





      Saya lupa passwordnya?
      Belum punya Username & Password? Daftar Baru!
        Indonesia Joomla Topsites
      Finance Blog
      Option strategies
      Invest money
      Option strategies
      konsultasi pajak
      Ketentuan Pengguna Norma dalam Mengkreditkan Pajak Masukan

      WP OP yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4,8 miliar setahun, wajib mengadakan pencatatan dengan memakai norma penghitungan penghasilan neto untuk menentukan besar penghasilan netonya.

      Dalam UU PPN dan PPnBM No.18 tahun 2000, WP OP yang menjalankan usaha adalah mereka yang termasuk pedagang eceran dan bukan pedagang eceran. Yang disebut kegiatan usaha sebagai pedagang eceran yaitu melakukan usaha perdagangan dengan cara:
      1. menjual BKP melalui toko atau kios, atau menjual langsung ke konsumen, atau menjual dari rumah ke rumah.
      2. menyediakan BKP yang akan diberikan ke suatu toko atau kios
      3. melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa ada penawaran tertulis

      Untuk pedagang jenis ini, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut (Ref: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2008 pasal 3c):
      1. untuk penyerahan BKP oleh Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, sebesar 80% dari Pajak Keluaran
      2. untuk penyerahan BKP yang dilakukan PKP selain Pedagang Eceran, sebesar 70% dari Pajak Keluaran
      3. Untuk penyerahan JKP oleh PKP, sebesar 40% dari Pajak Keluaran

      Sumber: dokterpajak

       

      Artikel lainnya dikategori ini:

      WealthIndonesia.com © 2010. Powered by Glorindo.com