Polling
Investasi apa yang anda miliki?
 
Opini





Saya lupa passwordnya?
Belum punya Username & Password? Daftar Baru!

Indonesia Joomla Topsites
Option strategies
Invest money

Ketentuan Pengguna Norma dalam Mengkreditkan Pajak Masukan

WP OP yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4,8 miliar setahun, wajib mengadakan pencatatan dengan memakai norma penghitungan penghasilan neto untuk menentukan besar penghasilan netonya.

Dalam UU PPN dan PPnBM No.18 tahun 2000, WP OP yang menjalankan usaha adalah mereka yang termasuk pedagang eceran dan bukan pedagang eceran. Yang disebut kegiatan usaha sebagai pedagang eceran yaitu melakukan usaha perdagangan dengan cara:
1. menjual BKP melalui toko atau kios, atau menjual langsung ke konsumen, atau menjual dari rumah ke rumah.
2. menyediakan BKP yang akan diberikan ke suatu toko atau kios
3. melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa ada penawaran tertulis

Untuk pedagang jenis ini, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut (Ref: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2008 pasal 3c):
1. untuk penyerahan BKP oleh Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, sebesar 80% dari Pajak Keluaran
2. untuk penyerahan BKP yang dilakukan PKP selain Pedagang Eceran, sebesar 70% dari Pajak Keluaran
3. Untuk penyerahan JKP oleh PKP, sebesar 40% dari Pajak Keluaran

Sumber: dokterpajak


Beri komentar:
Nama

Email

Komentar

Artikel lainnya dikategori ini:

WealthIndonesia.com © 2012.