|
Dalam aktifitas transaksi efek di pasar modal, jarang sekali orang mengenal apa yang dimaksud dengan kode ISIN, terutama para pemain lokal, baik itu pemodal atau investor, bahkan perusahaan efek sekalipun. Namun bagi pemodal atau investor asing, dan terutama Global Custodian, Bank Kustodian asing serta Broker asing, kode ISIN sangatlah penting dalam menjalankan transaksi efek.
ISIN kepanjangan dari International Securities Identification Number, atau nomor identifikasi efek dengan standar internasional. Di setiap Bursa Efek di masing-masing negara, pada umumnya menggunakan kode tersendiri (local code) untuk mengidentifikasikan tiap saham yang tercatat di Bursa Efek tersebut. Seperti halnya di Bursa Efek Indonesia, kita mengenal misalnya kode TLKM untuk saham PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., BMRI untuk kode saham PT. Bank Mandiri Tbk., UNVR untuk kode saham PT. Unilever Tbk., dsb. Kode-kode saham ini memang lazim digunakan di negara tempat efek tersebut dicatatkan seperti halnya di Indonesia, sehingga para pemain lokal terbiasa menggunakan kode tersebut. Tetapi bagaimana dengan pemain asing, seperti investor asing yang berlokasi di negara lain, atau Bank Kustodian tempat investor asing tersebut menyimpan sahamnya. Ternyata, mereka tidak menggunakan kode lokal yang dipakai Bursa Efek Indonesia untuk melakukan pengiriman instruksi atau transaksi. Investor, Bank Kustodian asing, Global Custodian, biasa menggunakan kode ISIN, karena kode ini diakui secara internasional dan juga digunakan dalam pengiriman instruksi yang juga berstandar internasional di dunia keuangan yaitu SWIFT message. (SWIFT : Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication). Struktur ISIN Struktur dan penggunaan kode ISIN didefinisikan dalam ISO 6166. ISIN digunakan untuk identifikasi berbagai jenis efek seperti saham, obligasi, rights, warrant, commercial paper, dsb. Kode ISIN terdiri dari 12 digit alfanumerik dengan susunan yang sudah distandard-kan dan digunakan baik untuk instruksi perdagangan sampai instruksi penyelesaian. ISIN mengidentifikasikan efek tertentu, bukan mengidentifikasikan Bursa-nya. Misalnya apabila satu saham tercatat di beberapa Bursa di dunia, tetap saja saham tersebut memiliki satu kode ISIN yang dapat digunakan lintas negara, walaupun mungkin saja di masing-masing Bursa tersebut juga menggunakan kode lokal Bursa ybs. 12 digit kode ISIN, dibagi menjadi 3 bagian : • 2 digit pertama menandakan kode negara asal emiten (penerbit) efek tersebut. • 9 digit berikutnya adalah nomor identifikasi dari efek tersebut. • 1 digit terakhir adalah check digit yang menggunakan rumus yang telah ditentukan. Contoh : U S 0 3 7 8 3 3 1 0 0 5 untuk saham Apple Inc., USA I D 1 0 0 0 0 9 9 1 0 4 untuk saham PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk Untuk contoh kedua : I D : kode negara Indonesia 10009910 : nomor identifikasi untuk saham Telkom 4 : check digit National Numbering Agency Pertanyaan berikutnya, siapa yang berhak memberikan kode ISIN, termasuk mengatur nomor identifikasi (9 digit) tersebut ? Masing-masing negara, memiliki satu institusi yang ditunjuk sebagai National Numbering Agency (NNA) yang berfungsi untuk memberikan penomoran efek yang diterbitkan di negara tersebut. Pada umumnya, pihak yang ditunjuk sebagai NNA adalah lembaga regulator seperti Bursa Efek atau Central Depository (kustodian sentral). Beberapa lembaga lain adalah bank sentral, lembaga pengawas pasar modal, atau lembaga penomoran yang diakui di negara yang bersangkutan. Apabila di satu negara tidak terdapat NNA yang ditunjuk, maka fungsinya akan dijalankan oleh Regional NNA. Seluruh NNA dikoordinasikan dalam satu asosiasi yaitu ANNA (Association of National Numbering Agency) yang sekretariatnya berkedudukan di Brussel, Belgia. Untuk Indonesia, PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sebagai central depository, ditunjuk sebagai NNA yang memiliki kewenangan menerbitkan kode ISIN untuk Indonesia. Seluruh data-data kode ISIN untuk seluruh efek dari setiap negara wajib didaftarkan ke ANNA. Masing-masing NNA juga berhak untuk mempublikasikan atau mengumumkan kode ISIN yang diterbitkannya kepada pihak-pihak yang sekiranya membutuhkan data ISIN ini, terutama bank custodian asing (internasional). Dengan bersumber pada NNA dan ANNA, data-data ISIN ini juga biasanya disediakan oleh lembaga penyedia data (data provider) seperti Telekurs, Bloomberg, dsb. Penggunaan Kode ISIN Apabila investor asing ingin bertransaksi saham lokal (misalnya di Indonesia), maka mereka akan menghubungi Global Custodian atau Bank Kustodian dan Broker mereka dan menginstruksikan untuk jual atau beli saham tersebut. Instruksi yang disampaikan ini menggunakan format standar internasional yaitu SWIFT message yang biasa digunakan dalam dunia keuangan. Dalam SWIFT message, kode saham yang digunakan tidak menggunakan kode lokal karena tidak standar antar negara, tetapi menggunakan kode ISIN. Message antara Global Custodian, Internasional/Regional Bank Kustodian atau Broker juga menggunakan SWIFT message ini dan tetap menggunakan kode ISIN. Pada saat instruksi ini disampaikan ke lembaga bursa lokal seperti Bursa Efek Indonesia (untuk perdagangan) atau KSEI (untuk aktifitas penyelesaian), maka Bank Kustodian dan broker mengubah (convert) kode ISIN ini menjadi kode lokal yang berlaku, seperti TLKM, BMRI, UNVR, dsb. Demikianlah sekilas mengenai apa dan bagaimana kode ISIN digunakan dalam pasar modal, yang berlaku secara internasional. (Dharma Setyadi)
|