|
Pasar saham adalah tempat dimana saham perusahaan diperjualbelikan. Dengan prinsip utama bahwa setiap perusahaan selalu ingin memberikan nilai tambah (added value) bagi para shareholder (pemilik) -nya, maka harga saham perusahaan yang selalu naik menjadi salah satu paramater kinerja perusahaan. Mekanisme ini pula yang menjadi kontrol perusahaan dalam transparansi kinerjanya. Jika perusahaan melakukan kecurangan, maka pasar secara otomatis akan ‘meninggalkan’ perusahaan itu.
Prinsip nilai saham yang (normalnya) selalu naik menjadi titik keuntungan (gain/margin) yang diharapkan investor. Margin inilah yang menjadi nilai keuntungan yang dicari oleh investor di masa depan sebagai konsekuensi memilih investasi dalam saham. Pasar saham Indonesia yang diwakili oleh Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada akhir tahun 2006 menjadi salah satu bursa yang mempunyai kinerja istimewa, ketiga terbaik dunia setelah Rusia dan Cina. Dibandingkan antara akhir dengan awal tahun 2006, BEJ mencatat kenaikan IHSG lebih dari 55%. Dengan menggunakan perhitungan kasar, secara otomatis pula nilai sahamdi BEJ juga mengalami kenaikan 55%, yang artinya margin yang diterima jika seorang investor membeli saham di awal tahun dan menjualnya di akhir tahun adalah 55%. Saham-saham BEJ tentu sangat menarik menjadi pilihan tempat investasi jika dibandingkan dengan deposito atau obligasi. Benar bahwa saham mempunyai nilai risk yang lebih tinggi dibandingkan dengan keduanya, namun saham juga yang telah membuktikan return yang tinggi (high risk, high return). Fluktuasi saham memang ada yang menyebabkan risk-nya besar, namun dalam jangka panjang saham telah menunjukan kekuatanya karena prinsip added-value bagi corporate. Setelah mengetahui return ‘wah’ yang dijanjikan saham, apakah berarti menjadikan masyarakat indonesia tertarik berinvestasi di pasar saham? Ternyata tidak. Berdasarkan sebuah kajian (silahkan dilengkapi), 70% pemain saham di BEJ adalah asing. Artinya pasar potensial saham indonesia sebagai tempat yang paling mungkin memberikan return tinggi belum dilirik oleh masyarakat indonesia sendiri. Alasannya bisa macam-macam, pertama angggapan bahwa investasi saham adalah ribet, kompleks dan membutuhkan pemikiran ekstra. Yang terbayang bahwa investasi saham artinya mengamati pergerakan saham day-per-day yang benar-benar ‘menegangkan’. Bandingkan dengan deposito yang dengan kaki di meja pun bisa menikmati return. Anggapan ribet ini bisa dipecahkan dengan bantuan pihak lain lain dalam ‘bermain saham’. Memang saham membutuhkan ilmu dan insting tersendiri. Dan itu butuh belajar serta jam terbang. Sehingga pihak lain tersebut lah yang membantu pengelolan investai saham,bukan kita sendiri. Kedua, sosialisasi atau tingkat pengetahuan yang rendah tentang pasar saham. Tidak banyak orang yang tahu bahwa saham indonesia adalah salah satu saham yang menjanjikan di dunia, karena iklim usaha yang pesat di negara berkembang. Sebernarnya disini diperlukan peran pemerintah untuk medidik masyarakat agar ‘melek saham’. Atau barangkali memang sengaja sehingga tidak banyak rakyat yang tahu potensinya saham? Selain alasan diatas, masih ada pendapat yang sangat fundamen bahwa berinvestasi di pasar saham sejatinya tidak menggerakan sektor riil. Saham adalah pasar keuangan dimana uang untuk membeli atau hasil menjual saham hanya berputar di kalangan ‘pemain saham’ (trader), tidak berhubungan dengan perusahaan. Sedangkan sektor riil adalah sektor usaha yang menggerakan roda ekonomi, membuka lapangan kerja dan menghasilkan jasa/barang. Saham menggerakan sektor riil hanya saat IPO (Initial Public Offering) atau pasar primer dimana dana hasil go-public digunakan perusahaan meningkatkan usahanya. Dan jika sudah di pasar sekunder (jual-beli antar trader), tidak lagi terkait sektor riil kecuali perusahan menawarkan saham baru atau memecah nilai saham dengan pertimbangan mendapatkan cashflow in. Padahal, ekonomi riil bangsa ada pada sektor riil bukan pada skala makro atau moneter. Terbukti selama krisis ekonomi, sektor riil yang dekat dengan rakyat ternyata masih bisa bertahan dibandingkan sektor keuangan yang collapse. Pandangan lain adalah dalam sudut agama (Islam). Riba sebagai barang haram, mungkin bisa dialamatkan ke return yang tinggi itu. Transaksi saham dalam short-term misal pagi beli dan sore dijual kembali karena harga naik mungkin juga bisa masuk judi karena unsur spekulatif. Tapi jika dilihat dari prinsip dasar, bahwa saham adalah bukti kepemilikan perusahaan yang memungkinkan pemilik saham mendapatkan bagi hasil(deviden) setiap periode tertentu (1 tahun), mungkin juga sesuai dengan fiqih Islam. (silahkan membantu bagi yang ingin menjelaskan ‘hukum’ saham). Pandangan-pandangan itu mungkin yang juga menyebabkan pasar saham kita yang sangat cerah itu 70% dipegang oleh pemain asing. Jika berbicara tujuan mulia untuk membuat bangsa indonesia sendiri makmur, kaya dan uang ‘return’ tidak lari ke luar, maka apakah bisa tujuan mulia itu menjadikan saham masuk juga dalam pandangan ekonomi kerakyatan atau Islam? (Rani Maju Pertiwi)
|