Polling
Investasi apa yang anda miliki?
 
Apakah anda setuju harga BBM dinaikkan?
 
Opini
Kolom
    Surat Pembaca





      Saya lupa passwordnya?
      Belum punya Username & Password? Daftar Baru!
        Indonesia Joomla Topsites
      Finance Blog
      Option strategies
      Invest money
      Option strategies
      konsultasi pajak
      Investasi di Saham

      Saham adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai bukti kepemilikan atas perusahaan tersebut. Berinvestasi di saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen dan capital gain (selisih harga beli dan harga jual).

      Pencatatan saham di  Bursa Efek Jakarta (BEJ) atau Bursa Efek Surabaya (BES) harus melalui penawaran umum perdana (Intial Public Offering = IPO).  Dengan adanya pencacatan ini maka saham dapat diperjual belikan oleh pemiliknya di bursa. 

      Dalam melakukan transaksi jual beli saham, investor harus menggunakan jasa salah satu perusahaan sekuritas dimana wakil perantara perdagangan efeknya memiliki hak untuk membeli dan menjual saham di BEJ dan BES.  Investor akan dikenakan biaya yang disebut broker fee berkisar 0.2% - 0.5% dari setiap aktivitas pembelian dan penjualan.

      Sebelum bertransaksi di BEJ atau BES maka investor harus terlebih dahulu mendepositkan sejumlah dana di perusahaan sekuritas tersebut dengan jumlah minimal Rp 15 juta sehingga tercatat sebagai klien.

      Setiap transaksi jual beli saham harus dilakukan penyelesaian(settlement) pada hari ketiga (T+3) yang berarti investor harus melakukan pembayaran atas pembelian saham pada hari keempat baru kemudian saham bisa diserahkan.  Begitu juga dengan penjualan saham, pada hari keempat penjual harus menyerahkan sahamnya baru kemudian menerima pembayaran.

       
      Komentar:

      Smurf
      Apakah ketentuan T+3 merupakan suatu hal yang baku, dimana diketahui transaksi saham memiliki fluktuasi harga yang relatif cukup tinggi setiap harinya, apabila uang yang didepositkan kurang dari nilai yang ditransaksikan maka ketentuan T+3 dapat dimaklumi namun apabila uang yang didepositkan berlebih dari yang yang ditransaksikan apakah ketentuan T+3 dirasakan tidak terlalu birokratis, bagi yang memliki mobilitas yang tinggi dalam melakukan transaksi saham hal ini dirasa kurang effektif, selain itu bagaimana dengan informasi yang menyebutkan bahwa ada beberapa sarana yang dapat melakukan transaksi online secara real time dimana si investor dapat secara cepat dapat mengambil putusan terhadap investasi yang dilakukannya, apakah juga masih diperlukan adanya potongan broker fee selain biaya administrasi yang telah ditentukan dimuka pada saat akan dilakukan transaksi online

      Jalaesa Danang Kesadewa
      apakah kami bisa mendapatkan daftar securitas yang dapat memberikan fasilitas trading online dan bagaimana menghubunginya,terima kasih.

      Editor
      Bapak/Ibu Smurf, ketentuan T+3 merupakan peraturan yang dibuat oleh regulator agar tidak terjadi gagal bayar. T+3 ini merupakan cara settlement dalam transaksi. Sebelum bertransaksi pasti anda sudah mengetahui jumlah dana yang tersedia, biasanya apabila dana tersebut kurang maka anda masih dapat meminjam dari sekuritas (margin)dengan batas tertentu. Untuk transaksi online masih ada biaya broker yang berkisar 2-3 permil.

      Editor
      Terima kasih atas pertanyaannya. Saat ini ada sekitar 7 sekuritas yang menggunakan online trading yaitu PT e-trading, PT Indo Primier Online Trading (IPOT), PT Pasific Duaribu Investindo, PT Samuel Sekuritas, PT Sarijaya Sekuritas, PT Philips Securities, PT Makinta Sekuritas. Untuk informasi lebih lanjut dapat membuka website masing-masing sekuritas. Selamat berinvestasi.

      Edi Santoso
      Bwt Temen2 yg berminat Investasi Saham BEI secara Online Trading ... bisa Contact ke : 021 95658482.thanks( PT.Etrading Securities )


      Artikel lainnya dikategori ini:

      WealthIndonesia.com © 2010. Powered by Glorindo.com