|
Saham adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai bukti kepemilikan atas perusahaan tersebut. Berinvestasi di saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen dan capital gain (selisih harga beli dan harga jual).
Pencatatan saham di Bursa Efek Jakarta (BEJ) atau Bursa Efek Surabaya (BES) harus melalui penawaran umum perdana (Intial Public Offering = IPO). Dengan adanya pencacatan ini maka saham dapat diperjual belikan oleh pemiliknya di bursa. Dalam melakukan transaksi jual beli saham, investor harus menggunakan jasa salah satu perusahaan sekuritas dimana wakil perantara perdagangan efeknya memiliki hak untuk membeli dan menjual saham di BEJ dan BES. Investor akan dikenakan biaya yang disebut broker fee berkisar 0.2% - 0.5% dari setiap aktivitas pembelian dan penjualan. Sebelum bertransaksi di BEJ atau BES maka investor harus terlebih dahulu mendepositkan sejumlah dana di perusahaan sekuritas tersebut dengan jumlah minimal Rp 15 juta sehingga tercatat sebagai klien. Setiap transaksi jual beli saham harus dilakukan penyelesaian(settlement) pada hari ketiga (T+3) yang berarti investor harus melakukan pembayaran atas pembelian saham pada hari keempat baru kemudian saham bisa diserahkan. Begitu juga dengan penjualan saham, pada hari keempat penjual harus menyerahkan sahamnya baru kemudian menerima pembayaran.
|