|
Sejak diberlakukannya scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat yang dimulai pada tahun 2000, maka penyelesaian transaksi untuk saham scripless tersebut tidak lagi dilakukan melalui serah terima sertifikat efek.
Dengan scripless trading, apabila investor ingin menjual saham miliknya yang masih dalam bentuk sertifikat efek fisik, maka harus terlebih dulu dilakukan konversi efek ke dalam bentuk efek elektronik yang akan dikreditkan ke dalam sub rekening efek milik investor tersebut. Setelah memiliki efek elektronik, maka investor baru dapat menjual saham miliknya. Dengan bentuk saham scripless, maka penyelesaian transaksi pun dilakukan dengan elektronik yaitu dengan cara pemindahbukuan antar rekening efek. Untuk transaksi pasar regular di Bursa Efek, maka penyelesaian transaksi tersebut akan dilakukan pada T+3 atau tiga hari bursa berikutnya. Misalnya transaksi dilakukan pada hari Senin, maka penyelesaian transaksi akan dilakukan pada hari Kamis. Sebelumnya, pada T+1 Perusahaan Efek memperoleh daftar hak dan kewajiban dari PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sehingga mengetahui secara netting, berapa kewajiban serah/bayar dan atau hak terima efek/dana pada tanggal penyelesaian. Persiapan instruksi serah/terima efek dapat dilakukan sejak T+2. Dan yang paling penting adalah, perusahaan efek harus memastikan bahwa paling lambat sudah harus menyiapkan kewajiban serah/bayar efek/dana pada T+3. Pada T+3, akan dilakukan 2 (dua) kali proses penyelesaian transaksi Bursa, yaitu pada pagi hari sekitar pukul 07.00 – 08.00 WIB (morning run) dan yang kedua dilakukan pada pukul 12.00 – 13.00 WIB (afternoon run). Waktu | T+0 | T+1 | | | T+3 | | | | | | | | 07.00 s.d. 08.00 | 12.00 s.d. 13.00 | | Aktifitas | Transaksi jual/beli dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) | PE menerima daftar hasil kliring (daftar hak & kewajiban) dari KPEI | Persiapan serah efek/dana | PE sudah menyediakan kewajiban serah efek/dana di rekening yang telah ditentukan di sistem KSEI | Morning Run : Proses serah terima efek/dana | Afternoon Run : Proses serah terima efek/dana terakhir |
Untuk melakukan penyelesaian transaksi, Perusahaan Efek memiliki rekening efek khusus untuk penyelesaian yang disediakan dalam sistem Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang disediakan oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Rekening-rekening untuk serah terima efek transaksi Bursa adalah : Rekening efek Serah (Delivering Account), yaitu rekening yang digunakan untuk serah efek dan/atau dana. Rekening efek Terima (Receiving Account), yaitu rekening yang digunakan untuk menerima efek/dana hasil transaksi Bursa. Apabila perusahaan efek A memiliki kewajiban serah saham ABCD sebanyak 5.000 unit saham atas order investor X, maka yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa perusahaan efek A sudah memindahkan saham ABCD sebanyak 5.000 unit saham dari sub rekening investor X ke Rekening efek Serah (Delivering Account) di sistem KSEI, paling lambat pada T+3 sebelum pukul 12.00 WIB. Proses pemindahan saham ini dilakukan dengan menggunakan instruksi Security Transfer (SECTRS). Misalkan perusahaan efek B yang memiliki kewajiban bayar Rp. 1 juta untuk order investor Y beli saham ABCD, maka perusahaan efek B harus memastikan bahwa dana sebesar Rp. 1 juta tersebut sudah harus berada di Rekening efek Serah (Delivering Account) pada T+3 sebelum pukul 12.00 WIB. Instruksi untuk memindahkan dana ini menggunakan instruksi Book Transfer (BTS). Setelah proses penyelesaian transaksi dijalankan (morning run atau afternoon run), maka: dari sisi saham, 5.000 saham ABCD akan diambil dari Rekening efek Serah perusahaan efek A dan akan dikreditkan ke Rekening efek Terima (Receiving Account) perusahaan efek B. Sedangkan dari sisi dana, sebesar Rp. 1 juta akan diambil dari Rekening Serah perusahaan efek B, dan perusahaan efek A akan menerima dana tersebut di Rekening efek Terima.
Selanjutnya, merupakan kewajiban masing-masing perusahaan efek untuk memindahkan efek dan dana hasil penyelesaian transaksi tersebut ke sub rekening investor masing-masing. Dalam contoh di atas, perusahana efek B akan memindahkan 5.000 saham ABCD dari Rekening efek Terima ke sub rekening efek investor Y, sehingga dipastikan investor Y menerima saham ABCD di dalam sub rekeningnya. Sedangkan perusahaan efek A akan memindahkan dana sebesar Rp. 1 juta dari Rekening efek Terima ke sub rekening investor X. Dalam hal dana ini, bias saja perusahaan efek langsung melakukan penarikan dana tersebut ke rekening giro milik investor X di Bank Pembayar yang digunakan, sehingga dipastikan investor A menerima dana hasil jual saham ABCD miliknya setelah dikurangi dengan biaya-biaya oleh perusahaan efek A. (Dharma Setyadi)
|