|
Secara formal pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai intrumen keuangan ( atau sekuritas) jangka panjang yang diperjual belikan, baik dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri, yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat yang terorganisasi di mana efek- efek diperdangangkan.
Bursa efek atau stock exchange adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek, yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui wakil- wakilnya. Selanjutnya, definisi pasar modal menurut kamus pasar uang dan modal adalah pasar kongkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan pihak yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka waktu satu tahun ke atas. Abstrak dalam pengertian pasar modal berarti transaksi dilakukan melalui mekanisme over the counter ( OTC). Menurut David L. Scott, pasar modal adalah pasar untuk dana jangka panjang tempat saham biasa, saham preferen dan obligasi diperdagangkan. Sekuritas ( istilah resmi dalam UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal adalah efek) adalah selembar kertas yang menunjukkan hak pemegang kertas tersebut untuk memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan lembaga yang menerbitkannya. Busrsa efek menurut UU PM no.8 /1995 Bab III dan PP 45/ 95 Bab 1 dan Bab 2 adalah perseroan terbatas ( PT) yang telah mendapatkan ijin usaha dari Bapepam untuk menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek. Pasar modal memainkan peranan besar dalam perekonomian Negara karena pasar modal memiliki dua fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana ( investor) dan pihak yang memerlukan dana( issuer) . Dengan adanya pasar modal maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbalan ( return ) sedangkan pihak issuer ( dalam hal ini perusahaan ) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menungu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal membuka kemungkinan dan kesempatan bagi pemilik dana untuk memperoleh imbalan ( return), sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilihnya. Dengan adanya pasar modal, diharapkan aktivitas perekonomian meningkat karena pasar modal merupakan suatu alternative sumber pendanaan bagi perusahaan, sehingga perusahaan dapat beroperasi dengan skala yang lebih besar dan pada gilirannya ini akan meningkatkan pendapatan perusahaan dan kemakmuran masyarakat luas. (Mustopo Ali Sasongko)
|