Polling
Investasi apa yang anda miliki?
 
Opini





Saya lupa passwordnya?
Belum punya Username & Password? Daftar Baru!

Indonesia Joomla Topsites
Option strategies
Invest money

Pentingnya Sub Rekening Efek Bagi Investor

Bagi masyarakat yang melakukan investasi atau yang aktif melakukan transaksi di pasar modal, baik dalam bentuk saham, rights, waran atau obligasi, peranan sub rekening efek sangatlah penting. Namun kebanyakan dari masyarakat pemodal atau investor masih belum terlalu memperhatikan pentingnya sub rekening efek ini. Sebenarnya, tiap-tiap investor atau pemilik efek (ekuitas atau surat hutang), berhak atas kepemilikan sub rekening efek yang seharusnya dibukakan oleh perusahaan efek (broker) atau bank kustodian dimana investor tersebut menitipkan efeknya untuk dibeli atau dijual.

Rekening efek adalah suatu rekening yang digunakan untuk mencatat kepemilikan surat berharga atau efek elektronik di pasar modal yang dikelola oleh perusahaan efek atau bank kustodian selaku partisipan, yang dicatat dalam sistem Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yaitu PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sedangkan pengertian sub rekening efek adalah rekening efek yang digunakan untuk mencatat kepemilikan efek milik masing-masing investor atau nasabah yang dikelola oleh perusahaan efek atau bank kustodian pada LPP.

Dalam peraturan Bapepam Nomor III.C.7. jelas disebutkan bahwa perusahaan efek dan bank kustodian selaku partisipan LPP yang mengadministrasikan efek nasabah harus :
a. membuka Sub Rekening Efek atas nama setiap Nasabahnya pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
b. mencatat rekening Efek Nasabah dalam Sub Rekening Efek
c. memastikan saldo rekening Efek setiap Nasabah yang tercatat dalam pembukuan Partisipan selalu sama dengan saldo rekening Efek setiap Nasabah yang tercatat dalam Sub Rekening Efek; dan
d. memastikan identitas Nasabah yang tercatat dalam pembukuan Partisipan sama dengan identitas Nasabah yang tercatat dalam Sub Rekening Efek

Sedangkan Kontrak pembukaan rekening Efek Nasabah pada Partisipan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memuat ketentuan mengenai:
a. pemberian kuasa oleh Nasabah kepada Partisipan untuk membuka Sub Rekening Efek
b. kewajiban Partisipan untuk melaksanakan kuasa pembukaan Sub Rekening Efek sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas; dan
c. hak Nasabah untuk sewaktu-waktu meminta laporan dan atau menguji kesesuaian antara saldo rekening Efek Nasabah dalam pembukuan Partisipan

Manfaat penggunaan sub rekening efek diantaranya adalah sebagai berikut :
• Perlindungan investor :
 Kepastian pemisahan pembukuan Efek investor dengan Efek portofolio milik Perusahaan Efek dan Bank Kustodian    
 Kepastian catatan posisi kepemilikan Efek investor di LPP (KSEI)
 Kepastian hak atas Efek seperti dividen, hak menghadiri RUPS, pembayaran bunga obligasi, distribusi rights/warrant, dsb, karena investor akan otomatis tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) yang dikeluarkan oleh KSEI setelah Recording Date (tanggal pencatatan), sehingga pada tanggal distribusi hak atas efek tersebut juga langsung diperoleh di masing-masing sub rekening nasabah yang berhak.
 Tersedianya laporan atas saldo dan mutasi efek (account statement) untuk masing-masing nasabah.
• Efisiensi proses corporate action :
 Efek atau dana hasil corporate action seperti tersebut di atas dapat langsung dikreditkan ke sub rekening nasabah secara otomatis oleh sistem KSEI, sehingga perusahaan efek atau bank custodian yang mengelola efek nasabah tidak perlu lagi mendistribusikan satu per satu.
 Perhitungan atas pajak masing-masing jenis investor dapat dilakukan secara ortomatis dan akurat berdasarkan data sub rekening efek.
• Tersedianya data investor setiap waktu :
 Emiten setiap waktu dapat mengetahui daftar pemilik saham per tanggal tertentu yang diinginkan.
 Jumlah investor dapat diketahui (diperkirakan)
 Memudahkan pelaporan atau pemantauan yang dibutuhkan oleh regulator. 

Dengan penjelasan di atas, maka pemahaman investor atas pentingnya sub rekening efek sangat diperlukan sehingga hak-hak investor atas efek yang dimiliki tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. (Dharma Setyadi)


Diskusikan artikel ini di forum.


Beri komentar:
Nama

Email

Komentar

Artikel lainnya dikategori ini:

WealthIndonesia.com © 2012.