Polling
Investasi apa yang anda miliki?
 
Opini





Saya lupa passwordnya?
Belum punya Username & Password? Daftar Baru!

Indonesia Joomla Topsites
Option strategies
Invest money

Penyelesaian Sengketa Di pasar Modal Melalui Badan Arbitrase – BAPMI

Pasar modal memiliki mekanisme dan karakter khusus serta dinamis dalam hal penyelesaian sengketa dan permasalahan yang terjadi dalam transaksi di pasar modal sehingga dibutuhkan penanganan khusus secara cepat dan efisien. Prosedur penyelesaian sengketa diluar pengadilan dirasakan yang paling cocok dengan kebutuhan pelaku pasar modal . Adapun ciri dari penyelesaiannya adalah: adanya itikad baik dari pihak yang bersengketa , menyampaikan litigasi , putusan yang final dan mengikat .

BAPMI ( Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia ) adalah suatu badan yang berdiri pada tanggal 9 Agustus 2002 yang didirikan atas prakarsa dari Bapepam , BEJ , KPEI dan KSEI serta organisasi di lingkungan pasar modal , dimana tugas dan fungsi dari BAPMI ini adalah menangani sengketa dibidang pasar modal atas permintaan para pihak yang bersengketa dalam hubungan degan hukum perdata atau bisnis . BAPMI tidak menangani kasus pidana dan administrasi seperti insider trading , manipulasi pasar , pembekuaan dan pencabutan ijin usaha . Adapun tujuan dan layanan jasa BAPMI antara lain adalah : memberikan pendapat mengikat , menyelenggarakan mediasi dan menyelenggarakan arbritase yang secara detail dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. PENGERTIAN PENDAPAT MENGIKAT

Dalam suatu sengketa , adakalanya para pihak berbeda pendapat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian , misalnya mengenai : penafsiran yang kurang jelas dan penambahan atau perubahan pada ketentuan sehubungan dengan timbulnya keadaan baru dan kemudian pihak ketiga diminta memberikan pendapat atas persoalan itu agar tidak ada lagi penafsiran lain secara material pada fase ini sebelum ada sengketa

BAPMI memberikan pendapat mengikat dalam waktu 30 hari kerja sejak permohonan dan pendapat mengikat BAPMI bersifat final yang juga mengikat para pihak yang memintanya . Pendapat mengikat itu tidak dapat diajukan perlawanan atau bantahan . Pelaksanaan pendapat yang mengikat itu harus dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari sejak ditetapkan dan bersifat mengikat . Jika tidak maka tindakan tersebut diangggap sebagai cidera janji dan pihak ybs harus menyampaikan pengaduan kepada organisasi dimana ia menjadi anggota dan organisasi kemudian menyampaikan pengaduan kepada bapepam dan organisasi dimana pihak lainnya menjadi anggota

2. PENGERTIAN MEDIASI

Mediasi adalah merupakan suatu fase yang lebih serius sebab pada fase ini sudah mulai ada sengketa , namun para pihak masih yakin akan dapat menyelesaikan berdasarkan kesepakatan antara mereka dan yang dibutuhkan adalah pihak netral yang akan membimbing mereka mencapai perdamaian ,. Proses mediasi BAPMI berlangsung selama 14 hari kerja dan perdamaian akan dicapai oleh para pihak dan kemudian dituangkan ke dalam akta perdamaian yang bersifat final dan mengikat . Akta perdamaian ini harus didaftarkan kepada PN setempat .

Akta perdamaian ini harus dilaksanakan dalan 30 hari sejak didaftarkan , jika tifdak maka tindakan tersebut dianggap cidera janji dan pihak ybs menyampaikan pengaduan kepada organisasii dimana ia menjadi anggota dan organisasinya menyampaikan pengaduan kepada Bapepem sebagai organisasi dimana pihak yang lain menjadi anggota .

3. PENGERTIAN ARBITRASE

Arbtrase pada hakekatnya adalah pengadilan dengan hakim yang terdiri dari arbiter ( tunggal atau majelis ) dan arbiter ini dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau BAPMI .Arbiter itu memeriksa perkara dan mengambil keputusan yang bersifat final dan mengikat yaitu jika tidak dilaksanakan maka putusan arbitase akan dilaksanakan berdasarkan perintah eksekusi ketua PN setempat. Arbiter adalah orang perorangan yang karena kompetensi dan integritasnya dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memeriksa dan memberikan putusan atas sengketa itu . Arbiter harus adil , netral dan independen, hal yang bisa mempengaruhi independensi yaitu benturan kepentingan dan hubungan afiliasi .

4. PERBEDAAN ANTARA ABRITASE , MEDIASI DAN LITIGASI

Dalam menyelesaikan sengketa terdapat beberapa cara penyelesaian yang memiliki ciri ciri dan dampak hukum yang berbeda beda , perbedaan itu adalah

a. MEDIASI

Para pihak sendiri yang mengatur proses perundingan , hasilnya tergantung dari kepentingan para pihak , dalil ini dimaksudkan untuk menyakinkan pihak lawan dan prosedurnya informal

b. ARBITRASE

Menyerahkan kewenangan kepada pihak ketiga untuk memutuskan , hasilnya benar salah menurut hukum yang berlaku , dalil ini dimaksudkan untuk meyakinkan arbiter , adapun ciri ciri yang lain dari arbitrase adalah prosedur agak formal , dalam pelaksanaannya tertutup , harus ada perjanjian arbiter dipilih berdasarkan keahlian , prosedur agak formal , tidak ada banding , arbiter memutuskan berdasarkan keadilan dan kepatutan , putusan arbitrase final dan mengikat dan putusan harus dilaksanakan dalam waktu 34 hari sejak didaftarkan , jika tidak maka putusan akan dilaksanakan berdasarkan perintah eksekusi ketua PN setempat atas permohonan pihak yang berkepentingan

c. LITIGASI

Penyelesaian sengketa melalui pengadilan dimana ciri ciri yang lain adalah bersifat terbuka untuk umum , semua pihak bisa menggugat , pada umumnya hakim adalah generalis , prosedur sangat formal , ada hak untuk banding dan hakim memutuskan berdasarkan ketentuan hukum

5. MENGENAI BIAYA

Adapun biaya pendaftaran sengketa adalah Rp. 1.600.000,-- dan biaya pemeriksaan at cost untuk biaya pemeriksaan ditetapkan deposit sebesar Rp. 5 juta , untuk fee dalam hal pendapat mengikat atau ada kesepakatan BAPMI dan para pihak minimal Rp. 40 juta atau berdasarkan nilai tuntuttan dan jika mediasi , yaitu ada kesepakatan BAPMI dan para pihak minimal Rp., 60 juta atau berdasarkan nilai tuntuttan

Sementara yang menangung biaya arbritase jika disepakati lain oleh para pihak , yaitu :

- jika tuntuttan pemohon dikabulkan seluruhnya maka biaya dan imbalan menjadi beban termohon

- Jika tuntuttan pemohon dikabulkan sebagian , biaya dan imbalan menjadi beban kedua belah pihak dengan pembagian dianggap adil oleh arbiter

- Jika tuntutan pemohon ditolak maka biaya dan imbalan menjadi beban pemohon (M. Agus Reza)


Diskusikan artikel ini di forum.


Beri komentar:
Nama

Email

Komentar

Artikel lainnya dikategori ini:

WealthIndonesia.com © 2012.