|
Istilah saham gorengan banyak digunakan untuk saham-saham yang harga pasarnya dapat diatur oleh sekelompok pemain di bursa saham. Biasanya dengan sedikit berita baik mengenai akan meningkatnya prospek perusahaan tersebut, akan diusahakan oleh kelompok ini agar berita ini menjadi besar diluar proporsinya sehingga harganya diluar kewajarannya. Dengan kata lain saham gorengan adalah saham-saham yang harga pasarnya dimanipulasi sekelompok orang sehingga dapat menipu orang diluar kelompok ini untuk membelinya.
Bagaimana cara kerja menggoreng saham? Secara sederhana semuanya berdasarkan teori pasar bebas, suatu produk dapat dijual jika ada pihak yang bersedia membeli. Jika banyak yang berniat untuk membeli, namun jumlah produk tersebut terbatas, apa yang akan terjadi? Harga akan naik tentunya. Hal yang sama berlaku juga di bursa saham, jika banyak yang berminat membeli, sementara yang menjual relatif sedikit, maka harga saham tersebut akan bergerak naik. Prinsip inilah pada dasarnya yang digunakan untuk menggoreng saham. Misalnya ada suatu kelompok yang terdiri dari 4 pihak, A,B,C, dan D, yang berniat menggoreng suatu saham perusahaan X. Pada saat ada berita positif mengenai perusahaan X, maka pihak A dan B melakukan aksi beli saham X dalam jumlah besar sehingga harga sahamnya terdorong naik. Kenaikan ini harusnya cukup signifikan sehingga dapat menarik pihak-pihak diluar kelompok ini untuk ikut ambil bagian dalam aksi beli ini (information asymetric – ketidakmerataan informasi pada semua pihak sedang dimanfaatkan kelompok ini untuk mendongkrak harga). Pada saat harga dirasakan sudah cukup tinggi dan sudah banyak pihak luar yang ikut ambil bagian dalam aksi beli ini, maka pihak C dan D akan mulai menjual saham X dengan nilai yang tinggi tersebut. Dari mana pihak C dan D memperoleh saham X tersebut? Yang dijual tentu saja adalah saham A dan B, yang “dititipkan” pada C dan D untuk dijual. Kenapa A dan B tidak menjualnya sendiri? Untuk menghindari kemungkinan pihak lain ikut melakukan aksi jual juga, karena pasti banyak yang mengetahui bahwa A dan B memiliki banyak saham X tersebut. Pada saat kelompok tersebut telah menjual habis saham X yang dimilikinya, pihak-pihak lain telah memiliki saham X dengan harga beli yang tinggi, sementara tidak ada lagi yang bersedia membeli dengan harga tersebut. Sesuai dengan hukum pasar, maka harga saham X tersebut akan jatuh kembali ke harga wajarnya atau bahkan dibawah harga wajar karena kini telah banyak pihak yang tidak percaya pada saham perusahaan X tersebut. (Yustinus Dalle Edhie)
|