|
Dewasa ini semakin banyak masyarakat tertarik untuk berinvestasi di pasar modal. Masyarakat, khususnya yang berada di kota besar, kini tidak lagi hanya berpaku pada tabungan atau deposito saja untuk menyimpan atau mengelola dana yang dimiliki. Kini sudah banyak muncul pilihan berinvestasi, terutama di pasar modal. Namun, banyak pula masyarakat yang belum memahami sepenuhnya lembaga-lembaga regulasi terkait yang menjalankan roda kegiatan pasar modal di Indonesia.
Pada umumnya, apabila masyarakat atau investor ingin membeli atau menjual saham, mereka harus menghubungi Perusahaan Efek atau dikenal juga sebagai broker. Melalui broker inilah investor dapat memiliki rekening untuk menyimpan efek dan dapat melakukan order jual atau beli efek yang diinginkan. Hampir seluruh broker pada umumnya adalah Anggota Bursa. Untuk menjalankan transaksi efek di Bursa sampai dengan penyelesaiannya, Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) membentuk 3 organisasi yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan untuk menjalankan fungsinya masing-masing dengan seizin BAPEPAM-LK. Ketiga organisasi ini disebut Self Regulatory Organization (SRO), yang terdiri dari : • Bursa Efek. Dijalankan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) • Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP). Dijalankan oleh PT. Kliring & Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Dijalankan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Dalam menjalankan fungsinya masing-masing, ketiga SRO ini juga diawasi oleh BAPEPAM-LK. Bursa Efek Bursa Efek merupakan lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Sejak bulan Desember 2007, Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sudah merger menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX). Di BEI inilah para broker melakukan transaksi jual beli efek sesuai dengan order yang disampaikan oleh investor. Instrumen pasar modal yang diperdagangkan di Bursa Efek merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain. Ada beberapa jenis (segmen) pasar yang disediakan di Bursa Efek Indonesia, dimana perbedaan yang paling mendasar antar segmen tersebut adalah jangka waktu penyelesaian transaksinya. Segmen pasar dimaksud adalah ; • Pasar Reguler, waktu penyelesaian transaksi pada 3 hari berikutnya (T+3) • Pasar Tunai, waktu penyelesaian transaksi pada hari yang sama (T+0) • Pasar Negosiasi, waktu penyelesaian transaksi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (Anggota Bursa Jual dan Anggota Bursa Beli). Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) Data hasil transaksi yang terjadi di Bursa akan dikirim ke KPEI untuk kemudian dilakukan Kliring dan Netting sehingga Anggota Bursa mengetahui hak dan kewajiban masing-masing setiap hari bursa untuk kemudian diselesaikan pada tanggal penyelesaian. Penyelesaian transaksi yang terjadi di pasar reguler dan pasar tunai dijamin oleh KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan. Artinya, pihak-pihak yang bertransaksi akan dijamin hak terima efek/dananya oleh KPEI pada tanggal penyelesaian. Sedangkan penyelesaian transaksi yang terjadi di pasar negosiasi dilakukan melalui pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa terkait dan tidak dijamin oleh KPEI. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) Sejak diberlakukannya scripless trading (perdagangan efek tanpa warkat), maka seluruh efek yang dapat ditransaksikan di Bursa Efek adalah efek yang sudah dalam bentuk elektronik. Efek elektronik ini disimpan dalam rekening-rekening efek yang tercatat dalam sistem yang dikelola oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dengan demikian, setiap penyelesaian transaksi efek yang dilakukan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan antar rekening efek. Anggota Bursa yang mempunyai kewajiban serah efek ataupun dana harus menempatkan ke rekening serah (Delivering Account) yang telah ditetapkan. Untuk penyelesaian transaksi pasar reguler, Anggota Bursa atau Perusahaan Efek sudah harus meyerahkan efek dan/atau dana kewajibannya paling lambat pada T+3. Untuk penerimaan hak efek dan/atau dana, akan masuk di rekening terima (Receiving Account) juga pada T+3. Dalam sistem KSEI, juga dikenal sub rekening efek yang merupakan rekening efek untuk menyimpan portofolio milik nasabah (investor). Masing-masing Perusahaan Efek wajib membukakan sub rekening efek bagi setiap investor yang menjadi nasabahnya untuk menyimpan portofolio investor yang bersangkutan. Investor dapat mengetahui data kepemilikan efek atau portofolio asetnya yang tercatat di sub rekening efek melalui Perusahaan Efek (broker) atau Bank Kustodian dimana investor tersebut membuka rekening efek. Selain Perusahaan Efek, yang juga bisa menjadi partisipan KSEI adalah Bank Kustodian, yang pada umumnya menyimpan portofolio untuk nasabah institusi atau asing. Jenis layanan jasa lain yang disediakan di KSEI selain penyelesaian transaksi Bursa antara lain adalah : Penyelesaian Transaksi OTC (over the counter), pengelolaan Rekening efek, distribusi hasil corporate action seperti dividen, pembayaran bunga, dsb, serta penyimpanan dan pengelolaan berbagai jenis efek seperti saham, rights (HMETD), warrants, Obligasi korporasi, obligasi negara (SUN) termasuk ORI, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) serta surat hutang lain misalnya : Medium Term Notes, Promissory Notes, Commercial paper, Negotiable certs of Deposit, dsb. Sebagai informasi tambahan, selain lembaga-lembaga tersebut di atas, juga terdapat lembaga-lembaga penunjang lain yang perlu dikenal oleh masyarakat seperti Biro Administrasi Efek, Bank Pembayar, Konsultan Hukum Pasar Modal, Kantor Akuntan Publik, dsb (Dharma Setyadi).
|