|
Dalam pandangan Islam kegiatan ekonomi merupakan kelaziman dan tuntutan kehidupan, dan ada jugadimensi ibadah dalam hal tersebut. Kegiatan ekonomi dalam pandangan Islam bertujuan untuk:
Memenuhi kebutuhan hidup seseorang secara cukup dan sederhana. Memenuhi kebutuhan keluarga. Memenuhi kebutuhan jangka panjang. Menyediakan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan. Memberikan bantuan sosial dan sumbangan menurut jalan Allah SWT. Untuk mencapai tujuan tersebut ajaran Islam memberikan panduan untuk menegakkan asas keadilan dan menghapus eksploitasi dalam transaksi bisnis. Asas ini dilaksanakan dengan melarang semua bentuk peningkatan kekayaan secara tidak adil. Salah satu sumber penting yang tidak diperbolehkan adalah menerima keuntungan moneter dalam transaksi bisnis tanpa memberikan suatu imbalan setimpal yang adil. Riba merupakan suatu sumber utama keuntungan yang tidak diperbolehkan. Secara literal berarti peningakatan dan penambahan. Secara teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 1 ayat 3 menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank adalah ‘menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.’ Pokok – pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain: Kegiatan usaha dan produk – produk bank berdasarkan prinsip syariah. Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah. Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Bank syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya ( penghimpunan dana maupun penyaluran dananya ) memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil. Sedangkan bank konvensional adalah bank yang dalam aktivitasnya, memberikan dan mengenakan imbalan berupa bunga atau sejumlah imbalan dalam presentase tertentu dari dana untuk suatu periode tertentu. Presentase ini biasanya ditetapkan per tahun. Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip agama Islam, yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank tersebut beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional antara lain: Perbedaan falsafah. Konsep pengelolaan Dananasabah. Kewajiban mengelola zakat. Struktur organisasi. (Stefanus A. Pratama)
|