|
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan aktifitasnya berdasarkan syariat Islam atau prinsip agama Islam, dalam pelaksanaannya melarang system bunga atau Riba. Jadi system yang dijalankan adalah menjalin kemitraan atas dasar kesetaraan dan keadilan dalam bentuk bagi hasil.
Dalam sistem pelaksanaan bank syariah, dana dikelola dalam bentuk titipan (Wadiah) dan investasi (Mudharabah). Dana titipan artinya pihak bank syariah harus senantiasa siap untuk mengeluarkan dana tersebut kapan saja nasabah menginginkannya (sangat liquid) jadi dana tersebut tidak memenuhi syarat untuk investasi yang membutuhkan pengendapan dana, karena sifatnya hanya titipan / pengendapan dana tidak lama, maka pihak bank boleh saja tidak memberikan bagi hasil, adapun bila dana tersebut disimpan dalam bentuk investasi yang berarti kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian bisa terjadi maka pihak bank dan nasabah saling berbagi baik keuntungan maupun kerugian / resiko. Dana nasabah yang diinvestasikan tersebut dimanfaatkan atau disalurkan ke dunia usaha yang diperbolehkan oleh syariat Islam. Keuntungan yang didapatkan nasabah juga bervariasi bila hasil usaha tinggi maka semakin besar keuntungan yang dibagi kepada nasabah begitu pula sebaliknya. Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang didapatkan nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan yang didapatkan bank syariah, berbeda denga bank umum yang kita kenal selama ini yaitu keuntungan bank tidak dibagikan kepada nasabahnya tidak perduli berapapun jumlah keuntungan yang didapat bank umum tersebut, nasabah hanya menerima sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja. Adapun komposisi bagi hasil diatur berdasarkan kesepakatan yang ditetapakan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau dengan istilah Nisbah yang ditetapkan diawal, misalkan komposisinya 55:45 yang berarti 55% hasil usaha dapat diterima pihak nasabah, sedangkan 45% hasil usaha diterima pihak bank syariah, angka nisbah ini biasanya dapat dilihat di display yang terpampang di bank syariah tersebut. Satu hal yang tak kalah pentingnya yaitu masalah keamanan dana nasabah, dana nasabah dijamin oleh pemerintah sama seperti bila nasabah menyimpan uang nya dibank umum, tentu saja dengan aturan sesuai aturan penjaminan yang diatur oleh pemerintah. (Ade Sidhqi Satianagara)
|