|
Perkembangan bank syariah di Indonesia masih jauh dari harapan. Hal ini cukup mengherankan dimana penduduk muslim di Indonesia merupakan populasi terbesar di dunia. Perkiraan jumlah penduduk muslim tahun 2007 adalah sebesar 200 juta orang. Bandingkan dengan Malaysia, dimana penduduk muslim diperkirakan hanya 16,4 juta orang.
Namun jika kita bandingkan asset bank syariah di Indonesia baru sebesar 1.7% (Rp. 29.2 trilyun) dari asset perbankan nasional, sedangkan di Malaysia asset bank Syariah sudah mencapai RM 63 miliar, dimana jika kita rupiahkan akan senilai Rp. 189 trilyun (53% dari asset perbankan Malaysia). Hal ini menunjukkan banyaknya potensi Syariah di Indonesia yang belum tergarap. Hal yang perlu diperhatikan dengan lambatnya pertumbuhan bisnis perbankan Syariah di Indonesia, disebabkan kurangnya edukasi terhadap konsep Syariah kepada masyarakat, sehingga banyak yang mengira Bank Syariah sama dengan Bank Konvensional yang lain. Jika kita perhatikan perbedaan antara Bank Syariah dengan bank pada umumnya adalah :
| | Bank Syariah | Bank Konvensional | | Landasan Operasional | Tidak Bebas Nilai (berdasarkan prinsip syariah Islam) | Bebas nilai (berdasarkan prinsip materialistis) | | Uang sebagai alat tukar bukan komoditi | Uang sebagai komoditi yang dipertahankan | | Bunga dalam berbagai bentuknya dilarang | Bunga sebagai instrument imbalan terhadap pemilik uang yang ditetapkan di muka | | Menggunakan prinsip bagi hasil dan keuntungan atas transaksi riel | | | Fungsi & Peran | Agen Investasi/manager investasi investor | Penghimpun dana masyarakat dan meminjamkan kembali kepada masyarakat dalam kredit dengan imbalan bunga | | Hubungan dengan nasabah adalah hubungan kemitraan | Hubungan dengan nasabah adalah hubungan debitor kreditor | | Resiko Usaha | Dihadapi bersama antara bank dengan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran | Resiko bank tidak terkait langsung dengan debitor, demikian juga sebaliknya. | | Tidak mengenai kemungkinan selisih negative karena system yang digunakan | Kemungkinan terjadi selisih negative antara beban bunga dengan pendapatan bunga. | | Sistem Pengawasan | Adanya dewan pengawasan syariah yang memastikan operasional bank tidak menyimpang dari syariah disamping tuntutan moralitas pengelola bank dan nasabah sesuai akhlak kharimah | Tidak ada nilai – nilai religius yang mendasari operasional. |
| | Perbedaan ini seharusnya mulai diedukasikan ke masyarakat sebagai target market dari bank syariah sehingga masyarakat mengerti dan mulai mempercayai konsep Syariah. (Budi Setiawan) | |
|