|
Berkembangnya perekonomian syariah belakangan ini menjadi perekonomian alternative yang paling cepat berkembang dan diminati tidak hanya kalangan umat Muslim, non Muslim juga banyak yang menikmati system ini.
System perekonomian syariah menerapkan system anti-riba alias bunga, yaitu lebih menerapkan pada pembagian hasil. Tetapi di era modern seperti sekarang ini, perekonomian syariah tidak hanya berkutat pada riba. Perekonomian syariah mengenal perbankan sebagai bagian dari system financial. Perbedaan antara perbankan syariah dan perbankanan biasa adalah soal bunga dan system bagi hasil yang biasa disebut dengan nisbah. Dalam rezim bunga, simpanan, baik berupa deposito maupun tabungan, pinjaman atau kredit, tergantung pada naik turunnya suku bunga atau floating rate. Khusus untuk para kreditor, ada yang disebut dengan compound interest atau bunga berbunga. Perbankan syariah berprinsip pada bagi hasil yang telah disepakati sejak awal dalam sebuah kontrak. Produk perbankan syariah tidak jauh berbeda dengan produk perbankan konvensional, seperti tabungan, deposito, giro dan juga asuransi. Perbankan syariah juga mengenal produk yang pada perbankan konvensional disebut penyaluran dana kredit. Dalam system bagi hasil perbankan syariah, investor yang investasikan uangnya untuk dikelola dengan nilai nisbah. Bagi hasil dihitung berdasarkan keuntungan usaha yang dikelola. Cara lain untuk memahami system bagi hasil dan system riba adalah begini: jika Anda dijanjikan profit X% per bulan dari hasil keuntungan, maka itu yang disebut sebagai bagi hasil dari keuntungan. Namun, jika profit X% dihitung dari modal yang Anda investasikan, maka itu tergolong riba. Jadi pada intinya, perekonomian syarih berhakikat bukan soal untung atau rugi, melainkan halal atau haramnya uang yang kita peroleh. (Agnes Margareth)
|