Polling
Investasi apa yang anda miliki?
 
Opini





Saya lupa passwordnya?
Belum punya Username & Password? Daftar Baru!

Indonesia Joomla Topsites
Option strategies
Invest money

Apa dan Bagaimana Mekanisme Unit Link

Unit link adalah polis asuransi jiwa individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam pengelolaan investasi yang setiap saat nilai polis bervariasi sesuai dengan nilai aset investasi tersebut. Dengan menjadi nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Tujuan dari pembelian polis asuransi ini biasanya untuk investasi jangka panjang, dimana elemen proteksi asuransi biasanya rendah.

Seperti halnya asuransi biasa, nasabah asuransi unit link membayar premi setiap jangka waktu tertentu, biasanya bulanan. Nasabah unit link membayar premi dalam dua porsi: porsi premi perlindungan dan porsi investasi. Premi perlindungan berfungsi sama dengan premi pada asuransi biasa. Sedangkan porsi investasi akan disetorkan oleh perusahaan asuransi kepada manajer investasi untuk dikelola. Dari segi pembayaran premi, produk ini dapat diklasifikasikan sebagai polis dengan premi tunggal dan berkala. Produk ini sangat fleksibel, penambahan premi seusai dengan ketentuan administrasi perusahaan diperbolehkan. Selain itu penarikan juga diperbolehkan setelah beberapa tahun premi dibayarkan. Pada produk-produk tertentu, jika nantinya return dari investasi bisa menutupi biaya premi, maka nasabah memiliki pilihan untuk tidak membayar premi.

Dana yang terkumpul dari kontribusi pembeli program unit link dikelola oleh manajer investasi. Dana ini biasanya diinvestasikan dalam berbagai instrumen investasi seperti :
1. Dana saham adalah dana yang konsentrasi investasinya di saham yang bertujuan untuk menambah akumulasi modal pokok.
2. Dana pendapatan tetap adalah dana yang ditempatkan pada obligasi baik negara atau perusahaan dalam bentuk instrumen pendapatan tetap.
3. Dana tunai diinvestasikan dalam bentuk tunai seperti deposito bank dan sertifikat Bank Indonesia (SBI).
4. Dana reksadana diinvestasikan dalam instrumen reksadana.
5. Dana campuran adalah kumpulan aset yang mana jumlah porsi saham biaya lebih tinggi dari pendapatan tetap, misalnya 70 persen saham dan 30 persen obligasi.

Pembentukan nilai atau harga unit pada unit link ada dua metode yang digunakan :
1. Harga unit tunggal
Formula yang dipakai adalah dana pemegang polis = jumlah unit x harga unit (pada harga pasar). Membeli atau menjual unit menggunakan harga unit berikutnya segera setelah premi atau pemberitahuan menjual diterima.
2. Menggunakan dua harga (dual price), yaitu harga jual (offer price) dan harga beli (bid price).
Harga jual dipergunakan perusahaan asuransi untuk menghitung unit polis pada saat premi dibayarkan. Sedangkan harga beli dipergunakan untuk menghargai unit jika pemegang polis ingin mengambil tunai polis tersebut.

Oleh karena adanya unsur investasi dalam produk asuransi jiwa unit link serta adanya keuntungan (gain) yang diperoleh pemegang polis maka tentu saja ini tidak terlepas dari adanya pengenaan Pajak Penghasilan atas keuntungan (gain) tersebut. Dari segi perpajakan adanya keuntungan (gain) merupakan penambahan penghasilan (income) bagi pemegang polis unit link, sehingga ini merupakan obyek pajak.

Dasar hukum pengenaan pajak untuk produk unit link dapat dilihat pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1997 yang mengatakan bahwa apabila terdapat pembayaran akibat penutupan asuransi yang mengandung unsur tabungan (investasi) dan apabila pembayaran manfaatnya dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun atau kurang, maka selisih lebih antara manfaat tabungan yang diterima dan premi yang telah dibayarkan, diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bunga deposito yang dikenai PPh final. Saat ini besarnya pajak penghasilan untuk bunga deposito adalah sebesar 20% final.
Dalam hal ini perusahaan asuransi jiwa wajib memotong pajak atas selisih lebih antara manfaat tabungan (investasi) yang diterima dengan premi yang dibayarkan, yang diterima nasabahnya.(Joia Marcha S.)

 


Beri komentar:
Nama

Email

Komentar

Artikel lainnya dikategori ini:

WealthIndonesia.com © 2012.