|
Wealth Distribution & Transition di dalam Wealth Management memberikan jasa dalam pengaturan ahli waris atas kekayaan yang dimiliki setelah meninggal dunia dan membantu merancang masa pensiun yang diinginkan.
Penerapan hukum waris di Indonesia dipengaruhi oleh 3 (tiga) macam sistem hukum yaitu : Hukum Waris Barat (untuk Non Islam), Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat. Disamping itu ada juga yang disebut Surat Wasiat yang merupakan pernyataan kehendak oleh seseorang mengenai apa yang akan dilakukan terhadap hartanya sesudah dia meninggal kelak. Setiap orang pasti ingin memiliki masa pensiun atau masa tua yang tenang dengan memiliki jumlah dana yang cukup baik untuk kehidupan sehari-hari juga untuk biaya kesehatan. Masa pensiun ini dapat direncanakan dengan baik melalui tabungan yang dapat dilakukan secara rutin dan tetap maupun dengan membeli salah satu produk dari dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dimana dana yang ditabung rutin setiap bulannya juga dikembangkan sehingga memiliki nilai lebih.
|