|
Bagi banyak orang pribadi yang baru mempunyai NPWP, tahun ini adalah kesempatan dan pengalaman pertama untuk mengisi dan menyampaikan SPT tahunannya. Supaya dapat mengisinya dengan baik dan benar, lengkap dan jelas, sebelum mengisi SPT Tahunan ada baiknya terlebih dahulu memiliki pemahaman yang benar tentang apa fungsi SPT, apa saja yang perlu diungkapkan pada SPT Tahunan, dan bagaimana menghitung pajak penghasilan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Khususnya bagi karyawan, sering terdapat pemahaman yang kurang tepat bahwa dengan dibayarnya PPh 21 oleh perusahaan tempatnya bekerja, maka kewajiban pajaknya selesai. Padahal pemahaman itu yang belum tentu tepat, karena dalam kondisi-kondisi tertentu permasalahannya tidak sesederhana itu. Misalnya saja jika karyawan yang bersangkutan bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, atau memiliki usaha sampingan yang sifatnya perseorangan atau memiliki penghasilan lain yang merupakan obyek pajak. Dalam kondisi seperti itu, pemotongan pajak oleh perusahaan tempatnya bekerja hanyalah merupakan pelunasan sebagian dari pajak yang terhutang, atau dikenal dengan istilah kredit pajak. Hal inilah yang perlu disadari dan dicermati oleh orang pribadi berstatus karyawan yang berada dalam kondisi seperti contoh di atas agar tidak terjadi kesalahan penghitungan PPh dan pengisian SPT Tauhunannya. Pengisian SPT pajak penghasilan orang pribadi berstatus karyawan akan sangat sederhana apabila penghasilan hanya diperoleh dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 30.000.000,- setahun dan tidak memiliki penghasilan lainnya. Hal ini difasilitasi dengan diperkenalkannya formulir SPT Tahunan orang pribadi 1770 SS (Sangat Sederhana) untuk tahun pajak 2007. Dengan adanya 3 jenis formulir SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2007, kita perlu menentukan formulir mana yang sesuai dengan profil penghasilan masing-masing. Jenis-jenis Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi antara lain : 1. Formulir 1770 Diisi oleh orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan dari satu / lebih pemberi kerja serta memiliki penghasilan lainnya. 2. Formulir 1770 S Diisi oleh orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari satu / lebih pemberi kerja dengan jumlah bruto diatas Rp. 30.000.000,- setahun dan atau memiliki penghasilan lainnya yang dikenakan pajak. 3. Formulir 1770 SS Diisi oleh orang pribadi yang memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah bruto tidak melebihi Rp. 30.000.000,- setahun dan tidak memiliki penghasilan lainnya, kecuali penghasilan bunga bank. (Suci Bungaran)
|