Polling
Investasi apa yang anda miliki?
 
Opini





Saya lupa passwordnya?
Belum punya Username & Password? Daftar Baru!

Indonesia Joomla Topsites
Option strategies
Invest money

Perarturan terbaru mengenai SUN (Surat Utang Negara)

Untuk para pembaca www.wealthindonesia.com, pada artikel kali ini saya akan coba membahas mengenai peraturan terbaru mengenai SUN (Surat Utang Negara). Peraturan terbaru ini berlaku sejak 11 April 2008, dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.08/2008 tentang Lelang Surat Utang yang menggantikan PMK No.26/PMK.08/2007 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana.

Salah satu perubahan yang signifikan adalah dicantumkannya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai peserta lelang selain Bank Indonesia dan peserta lelang dari kalangan investor atau institusi lainnya. Sebelumnya LPS belum pernah ikut dalam lelang SUN, namun sejak 2008 ini, LPS diperbolehkan melakukan transaksi SUN. Berikut adalah ulasan mengenai peraturan terbaru tersebut :

1. Lelang Surat Utang Negara adalah penjualan Surat Utang Negara yang diikuti oleh:

• Peserta Lelang, Bank Indonesia dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dalam hal Lelang Surat Utang Negara untuk Surat Perbendaharaan Negara atau
• Peserta Lelang dan/atau LPS, dalam hal Lelang Surat Utang Negara untuk Obligasi Negara.

2. Pengajuan Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding) mencantumkan:
• volume dan tingkat imbal hasil (yield) yang diinginkan penawar, dalam hal lelang SUN dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto.
• volume dan harga yang diinginkan penawar, dalam hal lelang SUN dengan kupon mengambang.

3. Pengajuan penawaran pembelian nonkompetitif (Non Competitive Bidding) mencantumkan:
• Volume tanpa tingkat imbal hasil (yield) yang diinginkan penawar, dalam hal lelang SUN dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto.
• Volume tanpa harga yang diinginkan penawar, dalam hal lelang SUN dengan kupon mengambang.

4. Harga setelmen adalah:
• Harga yang dibayarkan atas lelang SUN yang dimenangkan, sebesar harga (clean price) atau imbal hasil (yield) yang telah dikonversi sebagai harga (clean price) yang diajukan dalam penawaran lelang SUN dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest) dalam hal lelang SUN dengan kupon; atau
• Harga yang dibayarkan atas lelang SUN yang dimenangkan, sebesar imbal hasil (yield) yang telah dikonversi sebagai harga (clean price) yang diajukan dalam penawaran lelang SUN dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest) dalam hal lelang SUN dengan pembayaran bunga secara diskonto.

5. Pihak adalah perseorangan, atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, Bank Indonesia, atau LPS.

6. Hari kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

7. Pembelian SUN oleh pihak selain pihak Bank Indonesia dan LPS dilakukan melalui peserta lelang.

8. Pembelian SUN oleh LPS hanya untuk dan atas nama dirinya sendiri.

9. LPS hanya dapat melakukan penawaran pembelian SUN dengan cara nonkompetitif.

10. Peserta lelang yang melakukan penawaran pembelian SPN untuk dan atas nama Pihak selain Bank Indonesia dan LPS, hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif.

11. Peserta lelang yang melakukan penawaran pembelian ON untuk dan atas nama Pihak selain Bank Indonesia dan LPS, hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif dan/atau nonkompetitif.

12. Setelmen SPN dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

Dalam pasal 13 peraturan ini juga menyebutkan jika peserta lelang membatalkan transaksi lelang SUN yaitu tidak melunasi kewajiban sampai batas waktu penyelesaian lelang maka dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti lelang SUN sebanyak 3 kali berturut-turut.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda semua  (Hendra)

Diskusikan artikel ini di forum.


Beri komentar:
Nama

Email

Komentar

Artikel lainnya dikategori ini:

WealthIndonesia.com © 2012.