Polling
Investasi apa yang anda miliki?
 
Opini





Saya lupa passwordnya?
Belum punya Username & Password? Daftar Baru!

Indonesia Joomla Topsites
Option strategies
Invest money

Proses Perdagangan Obligasi

Saat ini transaksi perdagangan obligasi di Indonesia cukup aktif. Para pelakunya bukan saja dari Indonesia tetapi para investor asing juga turut bertransaksi di dalamnya. Bagi para pelaku non bank, umunya hanya tahu mereka beli dari bank mana, dengan harga berapa, berapa harga saat ini, dan berapa untung ruginya. Ada baiknya bila para pelaku itu juga mengetahui sesungguhnya bagaimana process transaksi obligasi di Indonesia.

Perdagangan obligasi di Indonesia saat ini ada dibawah BAPEPAM, tetapi proses pembayaran obligasi, ada di dalam system Bank Indonesia yaitu di dalam system yang dinamakan BI-SSSS, singkatan dari Bank Indonesia  - Scripless Securities Settlement System (Sistem Penyelesaian Pembayaran Surat Berharga secara sripless).

Adapun process transaksi obligasi adalah sebagai berikut :

1. Perdagangan dapat dilakukan oleh Bank, Broker, Perusahaan, Yayasan, Perorangan, Orang/Badan Asing, dan lain-lain.

2. Bagi perusahaan/perorangan yang ingin membeli obligasi dapat membeli melalui broker atau agen penjual obligasi.

3. Pada saat transaksi terjadi yaitu pada hari T, maka bank pelaku (Bank penjual/bank agen penjual), harus mengirimkan laporan ke BAPEPAM melalui system yang di design oleh Bursa Efek Indonesia. Isi laporan ini adalah mengenai detail transaksi obligasi tersebut seperti nama pembeli, nama penjual, jenis obligasi yang diperdagangkan, harga yang diperdagangkan. Tujuan dari pelaporan ini adalah untuk mengetahui statistic transaksi itu sebelum tanggal pembayaran yaitu T+3

4. Process penyelesaian transaksi obligasi itu adalah T+3 artinya penyelesaian pada hari ini, proces pembayarannya dilakukan tiga hari lagi dengan kondisi pembayaran Delivery Versus Payment (artinya obligasi dipindahtangankan bersamaan dengan pembayaran dananya). Process penyelesaian tidak dapat dilakukan obligasinya dulu atau bayar dananya terlebih dahulu), karena processnya sudah automatis secara system. Tidak bisa intervensi untuk melakukannya secara manual.

5. Bila terjadi kegagalan dalam penyelesaian, apakah gagal memindahtangankan obligasi tersebut atau gagal menyediakan dana untuk membayar, maka hal ini akan dilaporkan ke BAPEPAM (Rosmery Liaw)

Diskusikan artikel ini di forum.


Beri komentar:
Nama

Email

Komentar

Artikel lainnya dikategori ini:

WealthIndonesia.com © 2012.