|
REPOs merupakan perjanjian jual beli instrumen investasi antar dua pihak. Salah satu pihak membutuhkan dana dan pihak lainnya memiliki dana, untuk periode tertentu.
Didalam Transaksi REPOs juga dikenai pajak. Pajak transaksi ini tergantung instrument investasi yang dijaminkan oleh REPOs dan peraturan pajak yang berlaku. Dalam Transaksi REPOS ini mempunyai salah satu factor daya tarik dalam menentukan imbalan jasa, penentuan imbalan jasa ini umumnya dikaitkan umumnya lebih tinggi dari tingkat bunga yang berlaku. Alasannya , investor harus memikirkan kemungkinan tingkat bunga setelah transaksi dilakukan. Ingat juga pajak. Bila tingkat bunga turun setelah transaksi, itu berarti keuntungan investor sedangkan investor yang membutuhkan dana tidak mementingkan besaran imbalan jasa asalkan dipandang wajar, transaksi dilakukan. Ingat investasi ini di satu sisi ada potensi keuntungan dan di sisi lain ada pula risiko rugi, hendaknya investor lebih baik melakukan transaksi kepada perusahaan yang sudah dikenal. Bila perlu dilakukan secara notariil supaya transaksinya lebih kuat secara hukum. (Merlina halim)
|