|
Dalam mengelola keuangan negara, Pemerintah harus melakukan peningkatan efisiensi dalam pengelolaan asset negara dan melakukan pengembangan sumber pembiayaan anggaran negara. Instrumen yang sudah diterbitkan sampai saat ini adalah Surat Utang Negara (SUN) seri FR, seri VR dan ORI (Obligasi Ritel Indonesia). Pengembangan alternatif instrumen pembiayaan pemerintah terus dilakukan. Salah satu instrumen yang akan diterbitkan Pemerintah adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat juga disebut Sukuk Negara adalah jenis surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan berdasarkan prinsip syariah. SBSN atau Sukuk Negara ini merupakan suatu jenis instrumen surat berharga tanpa riba yang diterbitkan berdasarkan suatu asset acuan yang sesuai dengan prinsip syariah. Upaya pengembangan instrumen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut antara lain bertujuan untuk : • Memperkuat dan meningkatkan peran sistem keuangan berbasis syariah di dalam negeri • Memperluas basis pembiayaan anggaran negara • Menciptakan benchmark instrumen keuangan syariah, baik di pasar keuangan syariah domestik maupun internasional • Memperluas dan mendiversivikasi basis investor • Mengembangkan alternatif instrumen investasi syariah baik bagi investor dalam negeri maupun luar negeri • Mendorong pertumbuhan pasar keuangan syariah
Perbedaan prinsip antara surat berharga syariah dan konvensional antara lain adalah dalam surat berharga berdasarkan syariah menggunakan konsep imbalan, bukan bunga sebagai mana dikenal dalam instrumen keuangan konvensional. Dalam surat berharga dengan prinsip syariah juga diperlukan sejumlah aset tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Akad berdasarkan prinsip syariah. Metode atau struktur pembiayaan pada dasarnya mengikuti Akad yang digunakan dalam melakukan transaksi. Berdasarkan jenis Akadnya, SBSN dapat berupa: 1. SBSN ijarah, yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah (akad sewa menyewa atas suatu aset) 2. SBSN mudharabah,yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad mudharabah (akad kerjasama dimana salah satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lainnya menyediakan tenaga dan keahlian ( mudharib) dimana kelak keuntungannya akan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati sebelumnya, apabila terjadi kerugian maka kerugian tersebut adalah menjadi beban dan tanggung jawab pemilik modal) 3. SBSN musyarakah, yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad musyarakah (akad kerjasama dalam bentuk penggabungan modal) 4. SBSN istisna’, yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad istisna’ (akad jual beli untuk pembiayaan suatu proyek dimana cara, jangka waktu penyerahan barang dan harga barang ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak. 5. SBSN berdasarkan akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, 6. SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari dua atau lebih jenis akad. (Dharma Setyadi)
|