|
Kita tahu bahwa pajak adalah alat untuk memperoleh dana untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Berikut ini dapat anda temukan tarif pajak yang berlaku di Indonesia.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi | Penghasilan | Tarif | | s.d. Rp 25.000.000 | 5% | | Rp 25.000.000 - Rp 50.000.000 | 10% | | Rp 50.000.000 - Rp 100.000.000 | 15% | | Rp 100.000.000 - Rp 200.000.000 | 25% | | > Rp 200.000.000 | 35% |
2. Wajib Pajak Badan
| Penghasilan | Tarif | | s.d. Rp 50.000.000 | 10% | | Rp 50.000.000 - Rp 100.000.000 | 15% | | > Rp 100.000.000 | 35% |
Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah 0,5% Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah 5% Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10% - Dengan PP menjadi paling rendah = 5% - Dengan PP menjadi paling tinggi = 15% - Atas ekspor barang kena pajak = 0% Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah - Paling rendah = 10% - Paling tinggi = 75% - Atas ekspor barang kena pajak = 0% (Ratih Handayani)
|