Polling
Investasi apa yang anda miliki?
 
Opini





Saya lupa passwordnya?
Belum punya Username & Password? Daftar Baru!

Indonesia Joomla Topsites
Option strategies
Invest money

Tarif Pajak Indonesia

Kita tahu bahwa pajak adalah alat untuk memperoleh dana untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Berikut ini dapat anda temukan tarif pajak yang berlaku di Indonesia.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Penghasilan Tarif 
 s.d. Rp 25.000.000   5% 
 Rp   25.000.000 - Rp 50.000.000   10%
 Rp   50.000.000 - Rp 100.000.000 15%
 Rp 100.000.000 - Rp 200.000.000   25%
 > Rp 200.000.000 35%


2. Wajib Pajak Badan

Penghasilan Tarif 
 s.d. Rp 50.000.000 10% 
 Rp 50.000.000 - Rp 100.000.000  15%
 > Rp 100.000.000 35%

  • Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah 0,5%
  • Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah 5%
  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10%
    - Dengan PP menjadi paling rendah = 5%
    - Dengan PP menjadi paling tinggi = 15%
    - Atas ekspor barang kena pajak = 0%
  • Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
    - Paling rendah = 10%
    - Paling tinggi = 75%
    - Atas ekspor barang kena pajak = 0% (Ratih Handayani)

Diskusikan artikel ini di forum.


Beri komentar:
Nama

Email

Komentar

Artikel lainnya dikategori ini:

WealthIndonesia.com © 2012.