|
Dana Pensiun Lembaga Keuangan kedengarannya masih asing di telinga kita, sebab selama ini masalah pensiun seakan menjadi monopoli kelompok tertentu saja. Tetapi dengan dikeluarkannya UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, sekarang ini hak memperoleh pensiun bisa diperoleh karyawan swasta, professional, karyawan mandiri, dan lainnya bisa mendapatkan pensiun sepanjang ia mampu atau perusahaan tempat ia bekerja mau memberikan iuran sebelum yang bersangkutan memasuki masa pensiun.
Dana pensiun merupakan sumber dana yang belum digali dan dimanfaatkan sepenuhnya. Padahal potensinya cukup besar apabila dilihat dari jumlah dana yang dapat dihimpun dari sifat dana tersebut. Saat ini perusahaan swasta berkembang cukup pesat, jumlah dan kekuatannya pun lebih besar dari sebelumnya, bahkan banyak yang melebihi perusahaan negara. Jikalau dana pensiun digalakkan di sektor ini, dana yang dapat diperoleh luar biasa besarnya. Karenanya tidak mengherankan pada masa sekarang ini dana pensiun menjadi incaran yang menggiurkan. Selain itu dana pensiun termasuk dalam kemasan dana jangka panjang yang murah harganya. Menurut UU No. 11 Tahun 1992, ada dua bentuk badan hukum dana pensiun yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Pengertian dari Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah dana pensiun yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan yang kegiatannya mengelola program pensiun bagi karyawan. Sedang pengertian dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan ialah dana pensiun yang didirikan oleh bank atau asuransi jiwa dimana nasabahnya adalah perorangan terutama pekerja mandiri. Pembentukan Dana Pensiun diawali dari satu keinginan untuk mengupayakan taraf kesejahteraan yang lebih baik pada masa pensiun. Disini terkandung suatu pemahaman bahwa untuk mencapai keinginan tersebut maka nasabah dari suatu dana pensiun wajib menyerahkan iurannya masing-masing kepada dana pensiun agar di masa pensiun kelak dapat dibayarkan kepada nasabah sebagai manfaat pensiun. Manfaat pensiun bagi nasabah terdiri atas: • Manfaat Pensiun Normal Diberikan kepada nasabah pada saat nasabah mencapai usia pensiun normal sesuai dengan pilihan nasabah sendiri. • Manfaat Pensiun Dipercepat Diberikan kepada nasabah apabila yang bersangkutan berhenti membayar iuran setelah mencapai sekurang-kurangnya 10 tahun. • Manfaat Pensiun Cacat Diberikan kepada nasabah apabila mengalami cacat. Secara umum, dana pensiun adalah semua program, peraturan atau ketentuan yang menjanjikan manfaat pensiun termasuk upaya-upaya penghimpunan dana untuk menyelenggarakan program pensiun dan dana yang berhasil dihimpun akan dikelola dengan memperhatikan keamanan dananya serta dapat memberikan return yang optimal. (Meti)
|