Polling
Investasi apa yang anda miliki?
 
Opini





Saya lupa passwordnya?
Belum punya Username & Password? Daftar Baru!

Indonesia Joomla Topsites
Option strategies
Invest money

Perencanaan Perpajakan untuk Peningkatan Kekayaan (Bagian 1)

Di dalam suatu investasi yang berbentuk belanja modal (capital expenditure) terutama untuk pembelian alat, mesin, atau aktiva tetap lainnya, perusahaan atau investor bisa mempergunakan alternatif pembiayaan berupa pinjaman dari bank atau bisa juga mempergunakan leasing. Leasing atau sewa guna usaha adalah bentuk alternatif pembiayaan yang biasanya diberikan oleh perusahaan pembiayaan atau biasa dikenal sebagai Perusahaan Multifinance.

Bank sendiri sebenarnya bisa memberikan pinjaman langsung kepada nasabahnya dalam bentuk leasing tapi karena terbentur oleh berbagai peraturan BI (Bank Indonesia) yang ketat, maka pemberian leasing ini akan menyebabkan proses administrasi yang kompleks bagi Bank sehingga akhirnya banyak dihindari oleh Bank. Perusahaan Multifinance sendiri ijinnya dikeluarkan oleh Departemen Keuangan sehingga berbagai peraturan yang mengikatnya tidak seketat perbankan walaupun tetap memiliki kewajiban pelaporan kepada BI dalam beberapa hal.

Selama ini penggunaan leasing sebagai alternatif pembiayaan lebih dikarenakan fleksibilitas dan proses persetujuan yang lebih cepat serta adminstrasi yang lebih mudah dibandingkan pengambilan kredit dari perbankan. Jarang investor atau perusahaan melihat ke arah manfaat fleksibilitas dalam perencanaan perpajakan yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan dan meningkatkan kekayaan investor atau perusahaan terutama untuk pembiayaan yang bersifat jangka panjang (misalnya 5 tahun).

Bila perusahaan atau investor mengambil kredit pada perbankan, maka perusahaan tersebut akan membeli aktiva tetapnya secara tunai dari dana perbankan tersebut. Maka menurut peraturan perpajakan, biaya yang dapat dikurangkan (“deductible expenses”) dari pendapatan adalah biaya depresiasi aktiva tetap tersebut serta biaya bunga yang dibayarkan kepada bank. Namun umur dan cara penyusutan aktiva tetap tersebut harus mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku sehingga biaya depresiasi yang bisa dikurangkan dari pendapatannya tidak bisa diatur oleh perusahaan tersebut tapi mengikuti aturan perpajakan.

Untuk leasing sendiri, peraturan perpajakan di Indonesia menentukan bahwa semua biaya yang dibayarkan kepada perusahaan leasing dalam satu tahun fiskal dapat dikurangkan dari pendapatan perusahaan tanpa melihat bahwa di dalam pembayaran tersebut terdapat unsur cicilan pokok selain pembayaran bunga. Hal ini karena peraturan perpajakan di Indonesia melihat leasing ini sebagai murni perjanjian sewa menyewa tanpa melihat adanya opsi kepemilikan pada akhir periode leasing (“Capital Lease”). Jadi walaupun pada umumnya perjanjian leasing di Indonesia adalah berbentuk “capital lease”, tapi peraturan perpajakan melihatnya sebagai “operational lease”.

Dengan sistem perpajakan seperti ini, maka investor atau perusahaan akan memiliki fleksibilitas dalam perencanaan perpajakan bila memilih pembiayaan aktiva tetapnya melalui fasilitas leasing. Hal ini bisa terjadi karena perusahaan bisa mengatur besarnya pembayaran leasing yang akan dilakukan dalam satu tahun fiskal yang dapat disesuaikan dengan besarnya perencanaan keuntungan (laba sebelum pajak)  perusahaan.

Pada dasarnya jangka waktu serta jumlah pembayaran kredit bank ataupun leasing yang akan dilakukan oleh perusahaan tergantung dari negosiasi kedua belah pihak. Dan tidak ada peraturan yang mengharuskan bahwa pembayaran harus berjumlah tetap secara periodik dan dalam jangka waktu tertentu. Jadi sangat memungkinkan misalnya perusahaan mengatur supaya pembayarannya pada tahun pertama sangat besar (misalnya mencapai 40% dari seluruh nilai kontrak) sedangkan pada tahun kedua mencapai 30% dari nilai kontrak terus pada tahun ketiga 20% dan tahun keempat 10%.

Dengan demikian pada tahun pertama saja, 40% dari nilai kontrak leasing bisa menjadi biaya perusahaan dan bisa dikurangkan dari pendapatan perusahaan. Sedangkan bila mempergunakan fasilitas kredit dari perbankan, maka yang bisa dibiayakan adalah bunga bank pada tahun pertama ditambah biaya depresiasi alat yang mungkin harus disusutkan sampai 8 tahun mengikuti peraturan perpajakan dan totalnya bila dilihat dari nilai kontrak leasing mungkin hanya sekitar 20% sampai 25% saja. Dengan demikian manfaat perpajakan (penghematan dari sisi arus kas yang keluar) dari perusahaan bisa mencapai 15% sampai 20% dari nilai kontrak leasing.

Penghematan di atas sebenarnya lebih ke arah pemanfaatan “beda waktu” atau “timing difference” antara fasilitas leasing dibandingkan fasilitas kredit perbankan. Pada akhirnya (pada akhir masa depresiasi alat), maka seluruh biaya yang bisa dikurangkan dari pendapatan perusahaan akan sama diantara kedua fasilitas kredit di atas.

Namun karena adanya sifat “Time Value of Money”, maka pengurangan arus kas  keluar perusahaan yang lebih besar pada periode – periode awal akan lebih bernilai dibandingkan pengurangan arus kas keluar pada periode-periode akhir. Atau bisa dinyatakan bahwa Net Present Value- nya akan lebih tinggi. Dengan demikian nilai kekayaan investor atau perusahaan akan lebih tinggi. (Armen Antonius)

Diskusikan artikel ini di forum.


Beri komentar:
Nama

Email

Komentar

Artikel lainnya dikategori ini:

WealthIndonesia.com © 2012.