|
Money laundering atau pencucian uang sekiranya sudah cukup akrab di telinga masyarakat. Sekarang ini bilamana calon nasabah hendak membuka rekening di sebuah bank, calon nasabah akan disodorkan sebuah formulir mengenai sumber dana yang mereka peroleh. Tidak sedikit calon nasabah yang berkomentar, “untuk apa dipertanyakan, mengganggu privasi saja.” Ya, inilah salah satu cara yang dijalankan bank untuk mengenal calon nasabah mereka, sesuai dengan ketentuan BI, know your customer, yang diharapkan dapat mengurangi proses money laundering di Indonesia.
Pencucian uang merupakan suatu kejahatan yang berdimensi internasional. Sebegitu besar dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara yang dapat ditimbulkannya, mendorong negara-negara di dunia dan organisasi internasional menaruh perhatian serius terhadap pencegahan dan pemberantasan masalah ini. Indonesia sendiri sebagai wujud pemberantasan masalah ini mendirikan sebuah lembaga yang bernama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC). PPATK dibentuk dengan kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang di Indonesia. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (predicate crimes). PPATK didirikan pada tanggal 17 April 2002, bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Secara umum keberadaan lembaga ini dimaksudkan sebagai upaya Indonesia untuk ikut serta bersama dengan negara- negara lain memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti terorisme dan pencucian uang (money laundering). Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang No.15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, membahas mengenai tugas dan wewenang PPATK. Tugas PPATK 1. mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh oleh PPATK 2. memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan 3. membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan 4. memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK 5. mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa Keuangan tentang kewajibannya yang dan membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah yang mencurigakan 6. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang 7. melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan 8. membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6 bulan sekali kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan 9. memberikan informasi kepada publik tentang kinerja kelembagaan Wewenang PPATK 1. meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan 2. meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum 3. melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang dan terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan 4. memberikan pengecualian kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai Ketua PPATK, Yunus Husein mengatakan, dari 11.347 transaksi yang dilaporkan masyarakat, 10.555 di antaranya adalah transaksi di bank. Sedangkan dari 512 kasus yang dianalisa, sebagian besar adalah kasus korupsi, yaitu 226 transaksi. Sedangkan 160 lainnya adalah kasus penipuan. Kasus-kasus tersebut telah dilaporkan ke kejaksaan dan polisi, namun baru 11 kasus yang telah diputus. Sepanjang 2007 ini, PPATK telah menganalisa 79 pengaduan. Sebelumnya, pihak PPATK meminta agar wewenang PPATK diperluas karena selama ini lembaga ini kesulitan dalam menangani pengaduan yang diterima. (Yulia)
|