WP OP yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4,8 miliar setahun, wajib mengadakan pencatatan dengan memakai norma penghitungan penghasilan neto untuk menentukan besar penghasilan netonya.
Dalam UU PPN dan PPnBM No.18 tahun 2000, WP OP yang menjalankan usaha adalah mereka yang termasuk pedagang eceran dan bukan pedagang eceran. Yang disebut kegiatan usaha sebagai pedagang eceran yaitu melakukan usaha perdagangan dengan cara:
1. menjual BKP melalui toko atau kios, atau menjual langsung ke konsumen, atau menjual dari rumah ke rumah.
2. menyediakan BKP yang akan diberikan ke suatu toko atau kios
3. melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa ada penawaran tertulis
Untuk pedagang jenis ini, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut (Ref: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2008 pasal 3c):
1. untuk penyerahan BKP oleh Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, sebesar 80% dari Pajak Keluaran
2. untuk penyerahan BKP yang dilakukan PKP selain Pedagang Eceran, sebesar 70% dari Pajak Keluaran
3. Untuk penyerahan JKP oleh PKP, sebesar 40% dari Pajak Keluaran
|
Keprihatinan kami terhadap pengetahuan masyarakat dalam dunia keuangan menggugah kami untuk berpartisipasi dalam mengembangkan kehidupan keuangan masyarakat, dalam bentuk website yang berisi artikel-artikel asset management. Misi WealthIndonesia.com - Memberikan pengertian dan pendidikan mengenai asset management kepada masyarakat umum segala level dengan cara penyediaan artikel, informasi, data dan lainnya dalam bentuk yang sifatnya entertaining namun akurat dan berguna.
- Memberikan contoh aplikasi asset management dalam kegiatan sehari-hari dimana aktifitas/behaviour dan cara pengambilan keputusan para pelaku pengelola asset dapat dijadikan acuan oleh masyarakat umum yang berkaitan dengan pengelolaan asset baik pengelolaan asset institusi maupun pengelolaan asset pribadi.
- Membuat masyarakat mampu memperbaiki kehidupannya melalui pengelolaan asset dengan cara yang lebih baik, menjadi masyarakat investor.
|
|