|
Biro Kredit yang ada saat ini di Indonesia ada dua, yaitu Biro Kredit Indonesia yang merupakan sebuah perseroan terbatas yang dibentuk menurut hukum Indonesia dan Biro Informasi Kredit yang merupakan bagian dari Bank Indonesia.
Keduanya sama-sama memberikan informasi mengenai data sejarah kredit-keuangan dari para debitur perseorangan dan perusahaan yang bertujuan membantu para kreditur dalam mengambil keputusan pemberian kredit. Kedua Biro Kredit ini mendapatkan informasi kredit dari para perusahaan pembiayaan, bank, asosiasi keuangan dan lembaga keuangan lainnya yang berisi mengenai sejarah kredit dari nasabah atau calon nasabah. Informasi tersebut digunakan oleh bank atau lembaga pembiayaan dalam menilai kelayakan kredit atau sejarah kredit dari nasabah atau calon nasabah. Namun demikian, informasi yang diperoleh dari Biro Kredit ini hanyalah salah satu bagian dari keseluruhan proses pengambilan keputusan kredit oleh bank atau lembaga keuangan dan dapat dipandang secara berbeda oleh tiap penyedia kredit. Berikut adalah beberapa manfaat yang bisa diperoleh bagi pihak-pihak terkait atas informasi yang ada pada Biro Kredit. A. Bagi Pemberi Kredit · Membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit. · Dengan informasi debitur yang lebih komprehensif dan akurat akan dapat menurunkan risiko kredit bermasalah dikemudian hari. · Dapat mengurangi ketergantungan pemberi kredit kepada agunan konvensional. Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti/ pelengkap agunan. · Mengurangi risiko kredit macet. · Efisiensi biaya operasional. B. Bagi Penerima Kredit · Mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit. · Nasabah baru, khususnya nasabah UMKM akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan. C. Bagi Pemerintah dan Masyarakat · Mambantu pengelolaan sistem perkreditan nasional dan pengawasannya. · Memperluas dan mempermudah akses pengusaha yang tergolong UMKM terhadap sistem perbankan. · Memperperkuat Good Corporate Governance sebagai akibat peningkatan kepatuhan masyarakat pengguna jasa keuangan · Mendorong investasi asing maupun dalam negeri karena tersedianya pelayanan biro kredit yang efektif akan meningkatkan nilai investasi di Indonesia. Adanya Biro Kredit ini diharapkan dapat mendorong praktek pemberian pinjaman secara hati-hati di industri keuangan melalui sistem pelaporan dan informasi kredit yang dimilikinya. (Elfiesyah Pratiwi)
|