Proses Pencatatan Saham di BEJ (Bagian 1)

Setiap perusahaan yang ingin mencatatkan diri di Bursa Efek Jakarta (BEJ) harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan mengikuti proses yang ditetapkan BEJ.

Proses pencatatan efek di Bursa Efek Jakarta ( BEJ ) adalah sebagai berikut:
1). Calon perusahaan terbuka ( Emiten ) mengajukan permohonan pencatatan ke bursa dan kemudian BEJ akan mengevaluasi permohonan tersebut, apakah seusuai dengan ketentuan pencatatan di bursa. Selanjutnya calon emiten melakukan presentatsi seputar kinerja perusahaannya.

2). Jika memenuhi syarat, BEJ akan memberikan persetujuan prinsip pencatatan, yang dikenal dengan istilah perjanjian pendahuluan.

3). Calon emiten mengajukan penyataan pendaftaran ke Bapepam.

4). Apabila telah mendapat pernyataan efektif Bapepam, Calon emiten melakukan proses penawaran umum atau disebut juga Initial Public Offering.

5). Emiten kemudian harus membayar biaya jasa pencantuman ( Listing Fee). Biaya jasa pencantuman terdiri dari dua macam: (a) biaya jasa pencantuman awal ( Initial Listing Fee), dan (b) biaya jasa pencantuman tahunan ( Annual Listing Fee ). Untuk initial listing fee ditentukan sebesar Rp 100 juta ( jika ada tambahan listing awal dibebankan biaya tambahan sebesar Rp. 5 juta dan maksimum Rp 100 juta, ditentukan berdasarkan nilai kapitalisasi pasar. Untuk annual listing fee ditentukan sebesar minimum Rp. 5 juta dan maksimum Rp. 50 juta, dihitung berdasarkan nilai nominal saham.

6). BEJ mengumumkan pencatatan di bursa.

Persyaratan pencatatan saham di BEJ

Calon emiten dapat mencatatkan sahamnya di bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:
1). Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakanefektif oleh BAPEPAM.
2). Laporan keuangan harus sudah diaudit oleh akuntan public, diregisterasi di Bapepam dan mendapat pernyataan unqualified opinion untuk tahun fiscal kemarin.
3). Jumlah minimum adalah satu juta lembar saham.
4). Jumlah minimum pemegang saham awal adalah 200 investor dengan masing- masing memiliki minimum 500 lembar.
5). Mempunyai aktiva minimum sebanyak Rp. 20 Miliar, ekuitas pemegang saham ( stockholder’s equity) minimum sebesar Rp. 7.5 miliar dan modal yang sudah disetor ( Paid Up Capital ) minimum sebesar Rp. 2 Miliar.
6). Minimum kapitalisasi setelah penawaran ke public sebesar Rp. 4 Miliar.
7). Khusus calon emiten pabrikan, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan ( hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat ( AMDAL). Dan calon emiten industry kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabeling ( Ramah lingkungan ) .
8). Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hokum yang diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.
9). Khusus calon emiten bidang pertambangan, harus memiliki izin pengelolaan yang masing berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal satu kontrak karya atau kuasa penambangan atau surat izin penambangan daerah; minimal salah satu anggota direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; calon meiten sudah memiliki cadangan terbukti ( proven deposit) atau yang setara.
10). Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan izin pengelolaan ( seperti jalan to, penguasa hutan ). Harus memiliki izin tersebut minimal 15 tahun. (Mustopo Ali Sasongko).

 



Artikel lainnya dikategori ini:

WealthIndonesia.com © 2013.